Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU Lobar: Surat Suara Rusak Bukan Berarti Sudah Dicoblos

Sanchia Vaneka • Selasa, 16 Januari 2024 | 12:08 WIB

Seorang menunjukkan contoh surat suara yang rusak di gudang KPU Lobar, kemarin. (CHIA//LOMBOK POST)
Seorang menunjukkan contoh surat suara yang rusak di gudang KPU Lobar, kemarin. (CHIA//LOMBOK POST)
LombokPost-Ketua KPU Lombok Barat (Lobar) Bambang Karyono menegaskan surat suara yang ditemukan rusak, bukan berarti sudah dicoblos.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan dugaan masyarakat bahwa surat suara yang rusak adalah surat suara yang sengaja dicoblos sebelumnya. 

“Kalaupun ada yang bolong karena mesin (pada proses pencetakan), itu kami kategorikan rusak,” kata Bambang saat ditemui di gudang penyimpanan logistik KPU Lobar. 

Bambang menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 kerusakan suara bisa berupa warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Kemudian surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. 

“Jadi saya tegaskan, tidak ada yang sudah dicoblos,” kata Bambang. 

Sejauh ini, ada 440 lembar surat suara yang ditemukan rusak. Di antaranya 200-an lembar surat suara DPD. 

“Untuk surat suara presiden dan wakil presiden ini lebih sedikit. Karena surat suaranya lebih jauh jaraknya dari kardusnya,” jelasnya. 

Surat suara yang rusak tidak perlu dikembalikan ke pusat.

Pihak KPU masih menyimpannya sebagai cadangan jika ada kekurangan.

Jika nanti di penghujung pemilihan ada kekurangan, klasifikasi kerusakan akan turunkan standarnya.

“Kalau masih ada kemungkinan dia layak pakai akan digunakan. Misalnya kalau sobek tidak sampai kotak pencoblosan atau di pinggirnya saja, itu bisa kita gunakan,” imbuhnya. 

Untuk antisipasi kekurangan, pihak KPU telah mengusulkan penambahan.

Ia menyebut, kekurangan sebenarnya terjadi bukan karena kerusakan surat suara yang ada.

Tapi karena isi kotak yang saat labelnya tertulis 500 surat suara ternyata hanya berisi kurang dari itu.(chi/r3) 

Editor : Marthadi
#Pemilu #Lobar #surat suara #KPU