Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bingung Soal Penggajian, Pemkab Lobar Ragu Usulkan Kebutuhan ASN

Sanchia Vaneka • Jumat, 26 Januari 2024 | 14:00 WIB
PROSES SELEKSI: Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah masih belum pasti sumbernya. (CHIA/LOMBOK POST)
PROSES SELEKSI: Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah masih belum pasti sumbernya. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah Lombok Barat (Lobar) masih ragu mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk rekrutmen penerimaan Calon ASN 2024 ini.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar Jamaludin. 

“Sampai saat ini perhitungan kebutuhan ASN untuk diusulkan belum kita sampaikan. Lebih karena terkait penggajiannya, karena kalau ada dana dari pusat yang diberikan untuk penggajian maka akan kita proyeksikan yang diprioritaskan diisi kebutuhannya” kata Jamaludin. 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menyatakan akan membuka 2,3 Juta formasi untuk CPNS dan PPPK. Namun hungga kini Pemkab Lobar belum menerima juklak dan juknis dari pusat. Terlebih lagi mengenai kepastian tanggungan anggaran untuk penggajian PPPK dari APBN belum datang dari pemerintah pusat. 

Dengan itu, pemkab dalam hal ini masih was-was untuk menyerahkan kebutuhan formasi ASN. Lantaran daerah tidak akan sanggup menanggung seluruh gaji tenaga Non ASN yang akan diusulkan untuk PPPK. Mengingat penganggaran gaji untuk lulusan 2021-2022 ditanggung oleh daerah bukan APBN.

“Karena kalau tidak ada bantuan anggaran pusat, pengusulan PPPK kita akan tergantung kepada kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Tak bisa dipungkiri, anggaran yang dibutuhkan untuk tenaga non ASN jika diangkat menjadi PPPK sangat besar. Dari jumlah tenaga Non ASN Lobar yang tersisa ada 4.006 orang. Akan membutuhkan sekitar Rp 218 miliar lebih. Angka itupun terbilang sulit dipenuhui melalui anggaran daerah.

“Sudah dihitung-hitung itu, untuk dua belas bulan dengan rata-rata gaji Rp 3,9 juta perbulan butuh Rp 218 miliar,” bebernya.

Jamal tampak sedikit ragu saat ditanyakan penggantian anggaran penggajian ASN PPPK oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menggunakan dana daerah. Karena hingga kini belum ada PMK yang detail untuk mengatur hal tersebut seperti pada  pengangkatan 2023 lalu. Pada 2021/2022 lalu pun pusat menolak usulan penggantian biaya tersebut, karena belum ada PMK yang menerangkan.

“Di 2021 kita usulkan untuk penggajiannya dari sana tapi tidak bisa dan ditolak, dan untuk 2023 lulusan PPPK kita usulkan lagi dari SK Bupati untuk pengajiannya, tetapi kembali lagi kita menunggu keputusan Menkeu karena ada PMKnya,” terangnya.

Ia menyatakan telah melakukan konsultasi bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Lobar dengan Kementerian Pemberdayaguna Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawain Negara (BKN). Untuk memastikan teknis penerimaan termasuk penggajian itu. Selain itu, BKD juga melakukan penginputan kualifikasi dan pendidikan, untuk sisa tenaga Non ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK.

Sembari menunggu kepastian tersebut, pihaknya telah siap untuk mengusulkan jumlah kebutuhan Formasi ASN untun penerimaan 2024 ini sebelum batas akhir pengusulan 31 Januari mendatang. Ia memastikan telah memenuhi Surat MenpanRB Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 dimana ketentuan jabatan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, melihat kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dalam pengadaan ASN. Instansi Pemerintah juga diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

“Kita masih menunggu juklak juknisnya kebijakan tahun ini untuk penerimaan 2024 untuk yang menjadi prioritas,” tandasnya.(chi/r3)

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK #ASN #Lobar