Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terkait Keluhan Warga Lingkar Bendungan Meninting, DLH Lobar: Bukan Tanggung Jawab Kami

Sanchia Vaneka • Rabu, 7 Februari 2024 | 11:31 WIB
Sejumlah anak-anak sedang asyik bermain air di sungai dengan air keruh.  (IST/LOMBOK POST)
Sejumlah anak-anak sedang asyik bermain air di sungai dengan air keruh. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat (Lobar) menyatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atas proyek Bendungan Meninting.

Itu terkait keluhan masyarakat di lingkar Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Meninting.

“Ini adalah proyek strategis nasional. Yang bertanggungjawab bukan kami. Kalaupun kami bekoar-koar mau menutup dan sebagainya, tidak ada kewenangan kami,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lobar M Puspaidi Putra pada Forum Group Discussion yang dilakukan bersama Solidaritas Perempuan Mataram.

Ia coba menjelaskan kepada masyarakat, bahwa adanya PSN tersebut mau tidak mau atau suka tidak suka harus terlaksana.

Tidak hanya bendungan, ada juga  bandara, pelabuhan, dan sebagainya yang merupakan PSN yang harus terlaksana. 

“Mele ndek mele harus mele. Itu yang harus digaris bawahi,” kata Puspaidi. 

Dalam hal ini, Puspaidi melihat keluhan dari masyarakat mengenai PSN Bendungan Meninting ada dua.

Yakni alih fungsi lahan, yang dulunya adalah lahan pertanian, perkebunan kemudian diubah menjadi bak air.

Setelah itu adanya keluhan mengenai dampak pembangunan yang terjadi pada lingkungan. 

Sehingga, ia mengatakan bahwa terkait alih fungsi lahan bukanlah kewenangan dari pihaknya atau DLH Lobar.

Kemudian, perlu dicermati bahwa proyek Bendungan ini harus dilakukan dengan adanya Analisis dampak lingkungan (Amdal).

Karena dalam Amdal telah dibahas pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi.

Pra konstruksi ada proses konsultasi publik atau sosialisasi. 

“Jadi sebelum dibangun, masyarakat diberitahu dulu akan ada pembangunan. Mulai dari RT, kadus, kades, camat, dan seterusnya. Coba ditanya kadesnya mengenai ini,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian yang dialami warga dalam hal ini seharusnya sudah ada dalam Amdal.

Terkait instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungannya. Yang bertanggung jawab menilai dalam hal ini adalah pusat dan DLHK NTB. 

Tapi, ia mengatakan akan membantu menyampaikan keluhan masyarakat kepada DLHK NTB sebagai pemegang kekuasaan.

Juga akan berkoordinasi dan memastikan sudah sejauh mana pantauan dampak lingkungan yang dilakukan DLH NTB beserta pemangku kebijakan lainnya. 

“Karena bagaimanapun juga dampak dan cara penanganannya sudah ada di dalam Amdal. Tinggal cabut saja amdal itu, tapi kan kami tidak berwenang untuk itu,” jelasnya. 

Ia mengaku, sejauh ini sudah sangat banyak laporan yang diterima DLH Lobar mengenai kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Namun, pihaknya terhalang kewenangan yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Omnibuslaw bahwa semua kewenangan ada di pusat atau provinsi. 

“Jadi kewenangan Bupati atau daerah itu kecil sekali. Bendungan, hutan termasuk tambang illegal yang mengakibatkan sungai keruh itu sudah provinsi punya kewenangan,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dikes Lobar Wine Frida mengatakan, sama hal nya seperti DLH, Dikes Lobar juga akan segera koordinasi dengan Dikes NTB perihal ranah dan kewenangan menangani krisis ini seperti apa. 

Ia memberikan solusi yang masih ada dalam ranah Dikes Lobar, untuk pemerikasaan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan program UHC yang memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat.

Cukup membawa e-KTP dan BPJS saat pemeriksaan pada jam kantor. Sudah ada Puskesmas Pembantu (Pustu) di Gegerung, Dasan Griya, dan Puskesmas Mambalan. 

“Silakan datang memeriksa. Kami tidak tahu masyarakat mana yang gatal-gatal, diare kalau tidak ada laporan langsung,” ucapnya. 

Pihaknya bersama tim sanitasi juga akan segera turun lapangan melihat kondisi air.

Ini menjadi PR yang harus segera ditanganinya. 

“Tadi saya sudah dikirimkan foto oleh teman-teman di lapangan melihat kondisi air sungai dan di bak mandinya,” ucapnya.

Terakhir, perlu diketahui bahwa penggunaan sungai sebagai sumber air bersih itu kebiasaan yang tidak benar. 

“Kalau teman-teman selama ini menggunakan air sungai sebagai kebutuhan aktifitas, kedepannya jangan. Karena memang tidak boleh air sungai digunakan untuk mandi, cuci baju, bahkan cuci beras,” terang Wine. 

Artinya bahwa, ia mengharapkan jika kondisi sudah normal kembali masyarakat tidak lagi memanfaatkan air sungai dalam aktifitasnya. 

Kepala Desa Gegerung Harun mengatakan pihaknya beberapa kali telah meminta untuk melihat dokumen Amdal yang sudah disusun untuk proyek tersebut.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen tersebut.

Permintaannya terdebut bertujuan untuk, jika hal seperti ini terjadi dengan mudah ia mengetahui penanganan dan kompensasi yang tepat untuk dilakukan. 

“Berapa kali saya minta ke BWS mana sih Amdal-nya? Agar menjadi acuan kita bersama nanti di lapangan.” singkatnya. (chi/r3) 

Editor : Marthadi
#Giri Menang #Lobar #Kesehatan #Bendungan #DLH #Meninting