Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Suara Dimanipulasi, Caleg PKS Dapil II Sekotong-Lembar ini Protes PPK

Sanchia Vaneka • Selasa, 27 Februari 2024 | 10:06 WIB

 

MEMANAS: Suasana pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Lembar beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)
MEMANAS: Suasana pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Lembar beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Data perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dapil II Sekotong-Lembar diduga dicurangi oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Oknum PPK tersebut diduga telah memanipulasi perolehan suara caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2. Itu berimbas pada Caleg PKS Dapil II nomor urut 1 Abubakar Abdullah. 

“Ini zalim namanya, mereka telah melakukan pemufakatan jahat,” kata Abubakar Abdullah yang dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Pria asal Gili Gede itu merasa telah dizalimi oleh oknum PPK. Sebab dari C Hasil yang dipegang PKS, perolehan suara caleg PKS nomor 2 itu terpaut seribu lebih suara di bawah nomor urut 1.

Namun tiba-tiba berubah saat pleno tingkat kecamatan.

Menurutnya banyak perolehan suara caleg PKS di dapil  itu yang dialihkan oknum PPK itu ke nomor urut 2.

Seperti suara caleg PKS nomor urut 6, 7, 8 yang diambil dan dipindahkan ke nomor urut 2.

Termasuk suara Abu Bakar tak luput dialihkan oleh oknum PPK itu demi menguntungkan caleg nomor urut 2 tersebut.

“Harusnya nomor urut 2 dapat 2.204 suara di kecamatan Lembar, dinaikkan jadi 3.140. Dan itu kami punya datanya,” tegas Abu.

Pria asal Desa Gili Gede itu bahkan berani menunjukkan data sebenarnya.

Terlebih di internal PKS juga menujukkan data bahwa hasil perolehan suara Abubakar lebih tinggi dari caleg nomor urut 2.

Tindakan oknum PPK itu pun sudah dianggap tindakan pidana. 

“Saksi saya beberapa kali minta untuk dibuka secara transparan saat rekapitulasi di desa. Tiba-tiba langsung per kecamatan, ini terjadi manipulasi, ada unsur pidana di sana, pembohongan publik,” geramnya.

Jika mengacu kepada data C1 yang dikumpulkan saksi PKS, suara caleg nomor urut 2 PKS sebenarnya hanya 2.204.

Namun kemudian dinaikkan menjadi 3.140 oleh oknum tersebut.

Seluruh suara yang mendongkrak perolehan caleg nomor urut 2 itu diambil dari suara caleg nomor 7 dan 8. 

“Mereka sudah melakukan pemufakatan jahat, itu pidana. Harus ada pembelajaran hukum untuk pelaku-pelaku ini. Ada indikasi pemufakatan jahat ini dan ada data-datanya,” kesalnya. 

Atas kecurangan itu, ia langsung mendatangi pleno kecamatan. Karena para saksi PKS tidak didengar saat melayangkan keberatan atas hasil itu.

“Saya hadir di sana untuk meluruskan dan meminta kepada PPK dan panwas untuk membuka hasil pleno sebelumnya, per desa. Biar jelas dan tidak ada perubahan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak hanya terjadi di Kecamatan Lembar, namun juga di Kecamatan Sekotong.

Suara para caleg PKS yang berada di bawah nomor urut 2 seluruhnya dialihkan untuk mendongkrak suara caleg itu.

“Hasil perhitungan C hasil, ada buktinya itu caleg nomor dua hanya bisa memperoleh 184 suara di Sekotong. Tapi ternyata tiba-tiba di pleno dinaikkan jadi 866. Dari mana sumbernya? Diambil dari suara caleg nomor urut di bawahnya seperti nomor urut 8 yang semula suara itu 555 berubah menjadi 41 suara, Kemudian nomor 7 dari 95 suara jadi 3,” terangnya dengan kesal.

Tindakan persekongkolan itu pun dinilainya sudah mencederai makna demokrasi yang adil dan jujur. Sehingga nantinya ketika pleno di tingkat kabupaten pihaknya akan ngotot membuka kotak suara untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. 

“Kami memegang bukti dan saksi. ini mence­derai demokrasi, merusak nilai-nilai kejujuran dan keadilan,” jelasnya.

Menanggapi kasus itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami masih menunggu adanya pembuktian dari caleg bersangkutan atas laporan kejadian khusus yang disampaikan.

Sebab pihaknya selaku pengawas tetap menjalankan tugas sesuai aturan. “Kalau dia menyampaikan itu (laporan kejadian khusus) di sana pleno,” ujar Rizal.

Rizal menerangkan jika ada keberatan atau laporan kejadian khusus atas proses perhitungan atau rekapitulasi, harusnya disampaikan ketika proses pleno kecamatan. Bukan setelah dilakukan pleno.

Menurutnya, bukan kewenangan Bawaslu ketika ada sengketa hasil atas pemilu itu.

Sebab ranah itu berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika itu laporan terkait dugaan kecurangan penyelenggara pihaknya bisa menindaklanjuti, baik secara kode etik maupun tindak pidana. (chi/r3)

 

Editor : Marthadi
#abu bakar #Lobar #PKS #Sekotong #pileg