LombokPost-Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan.
Hal tersebut dinyatakan Sekretaris KPU Lombok Barat (Lobar) Lalu Suherman.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” kata Lalu Suherman saat ditemui di kantornya, Selasa (27/2).
Ia menyampaikan, ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu tahun ini di Lobar.
Pertama, anggota KPPS atas nama Senun, asal Sembung, Kecamatan Narmada. Dia meninggal dunia pada 23 Februari lalu.
Kemudian pada 24 Februari, anggota KPPS Sesela, Kecamatan Gunungsari, bernama Samsul Fariza meninggal dunia.
Informasi yang didapatkan, meninggalnya kedua anggota KPPS itu karena kelelahan setelah bertugas menjadi penyelenggara pemilu.
Jumlah ini bertambah dari pemilu sebelumnya, dimana yang meninggal satu orang dari Sembung, Narmada.
“Rata-rata memang penyakit bawaan, namun mereka menganggap tidak menjadi penyakit yang serius,” kata Suherman.
Santunan tersebut masih dalam proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Lobar.
“Kalau uangnya sudah keluar, insya Allah hari itu langsung kami akan berikan. Jadi totalnya Rp 46 juta,” terangnya.
Selain itu, ada juga KPPS yang mengalami kecelakaan. Pada 29 Januari lalu salah satu petugas KPPS kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat bimtek.
Korban berasal dari Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar. Diberikan santunan sebesar Rp 8.250.000 karena dalam kategori kecelakaan sedang.
“Yang kecelakaan juga diberikan bantuan spontanitas atau sukarela dari KPPS dan PPK di atas Rp 5 juta,” ucapnya.
Kemudian, ada 5 orang petugas KPPS yang jatuh sakit selama proses pemilu.
Setelah dapat pengobatan dari puskesmas atau rumah sakit (RS) langsung kembali pulang.
Untuk yang sakit, sudah difasilitasi dengan program Universal Health Coverage (UHC) dari Pemda Lobar. Cukup hanya membawa KTP beralamat Lobar langsung dilayani oleh petugas medis.
“Semua petugas penyelenggara pemilu sudah kami bekali dengan obat-obatan dan vitamin,” terangnya.
Ia menjelaskan, ada korban atau petugas pemilu yang meninggal dunia diluar waktu tugas atau di atas tanggal 24 Februari sudah tidak menjadi tanggungjawab KPU.
“Karena tanggal 25 itu sudah terhitung selesai kontrak,” tandasnya. (chi/r3)
Editor : Marthadi