Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ahli Waris KPPS Lobar yang Meninggal Terima Santunan 46 Juta

Sanchia Vaneka • Senin, 4 Maret 2024 | 13:09 WIB
SALURKAN: KPU Lobar saat menyerahkan santuan kematian kepada ahli wariss salah satu Anggota KPPS di kediamanya, Desa Sembung Kecamatan Narmada Sabtu (2/3) lalu. (CHIA/LOMBOK POST)
SALURKAN: KPU Lobar saat menyerahkan santuan kematian kepada ahli wariss salah satu Anggota KPPS di kediamanya, Desa Sembung Kecamatan Narmada Sabtu (2/3) lalu. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Ahli waris dua anggota KPPS yang meninggal di Lombok Barat (Lobar) menerima santunan kematian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar, pada Sabtu (2/3).

Dua anggota KPPS yang meninggal di Lobar yaitu Senun, asal Desa Sembung, Kecamatan Narmada dan Samsul Farizal, asal Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari.

Alhamdulillah usulan KPU untuk santunan kematian bagi anggota KPPS sudah keluar dan langsung hari ini kita serahkan kepada ahli warisnya, berupa santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” kata Sekretaris KPU Lobar Lalu Suherman di sela menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota KPPS. 

Dia menjelaskan, santunan bagi anggota badan ad hoc Pemilu sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Pihaknya menyadari santunan itu tak akan mengantikan kepergian para anggota KPPS yang meninggal.

Namun dia berharap santunan itu bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Ini sebagai bentuk pe­ngakuan negara bahwa apa yang dilakukan almarhum betul-betul membantu kita untuk melaksanakan pemilu,” ucapnya. 

Santunan diserahkan langsung Komisioner KPU Lobar Hamdi didampingi Suherman dengan mendatangi kediaman almarhum Senun, PAM TPS 07 Desa Sembung, Kecamatan Narmada dan Samsul Farizal, anggota KPPS 01 Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari. 

Seperti diketahui, dua anggota KPPS meninggal diduga akibat kelelahan usai menjalankan tugasnya di hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu, 14 Februari 2024 lalu.

Meski kedua­nya sempat mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan, Senun meninggal dunia pada 23 Februari 2024. Sementara Samsul Farizal meninggal dunia pada 25 Februari 2024.

Baca Juga: NTB Mall Buka Gerai di Desk Ciputra World Mall Surabaya, Ketua Dekranasda NTB: NTB Zone Hadirkan Produk UMKM NTB

Keluarga kedua anggota KPPS yang menerima santunan itu berterima kasih atas perhatian KPU Lobar.

Alhamdulillah, karena kita tidak tahu ada santunan ini. Kaget kita, rasanya juga takut karena saya ndak pernah lihat uang banyak,” ujar ahli waris atau istri dari almarhum Senun, Salmah usai menerima santunan.

Meski menerima santunan, Salmah masih menyimpan rasa kesedihan atas kepergian sang suami.

Terlebih saat suaminya pergi menjalankan tugasnya sebagai linmas, kondisinya masih segar bugar. “Pulangnya dari TPS itu dia tidur, sesak napas, batuk, langsung sakit,” ceritanya.

Dengan mata bekaca-kaca, ibu tiga anak itu mence­ritakan kondisi suaminya yang tak kunjung membaik saat diberikan obat.

Hingga akhirnya sang suami meninggal dunia saat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan. “Jumat itu saat dibawa langsung meninggal,” tuturnya.

Meski demikian, Salmah dan keluarga sudah meng­ikhlaskan kepergian sang suami.

Rencanaya dana santunan yang diterima itu akan dipergunakan untuk membayar utang biaya pemakaman dan acara doa untuk almarhum. (chi/r3)

Editor : Marthadi
#Pemilu #Meninggal #kpps #Lobar