LombokPost-Pemdes Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat kecewa tidak dilibatkan dalam perizinan galian C di wilayahnya.
Pemdes mendesak agar dilibatkan dalam proses perizinan yang dilakukan pihak ketiga.
”Pihak desa tidak terlibat dalam pemberian izin atau rekomendasi. Harusnya Kepala Desa (kades) dilibatkan dulu karena jalurnya bukan piramida terbalik,” kata Kades Parampuan M Zubaidi saat ditemui di ruangannya, Senin (6/5).
Zubaidi menyatakan bahwa yang mengetahui kondisi dan keadaan desa sebagai tempat proyek berisiko tersebut adalah desa itu sendiri.
Karena jika nanti ada permasalahan di tengah jalan, maka desa yang memiliki tanggungjawab.
Masyarakat mengira bahwa hanya pemdes yang mengakomodir semua proyek yang masuk ke dalam desa.
”Pengembang atau apapun, hargai kami. Nanti kita dipertanyakan oleh warga. Dalam bentuk kajian dan sebagainya,” katanya.
Menurut Zubaidi, pengerjaan tambang galian C yang mulai berjalan sekitar tiga hari ini memang sudah mengantongi izin lengkap.
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelaku usaha CV Bukit Batu Alam sudah diterbitkan.
Dengan tanda tangan dari Kepala DPMPTSP NTB dan Kepala ESDM NTB. ”Yang memiliki hak prerogratif adalah tingkat kabupaten dan provinsi. Kita izinkan atau tidak, itu akan tetap jalan,” jelasnya.
Lahan seluas kisaran empat hektare yang akan digunakan pihak ketiga tersebut, diharapkan dapat berkontribusi dan bertanggungjawab atas pembangunan desa sebagai objek lokasi.
Beberapa kesepakatan antara desa, sebagai jalan tengah dalam pengerjaan galian C ini adalah bantuan dari CSR proyek.
Seperti akses jalan untuk penimbunan tempat pemakaman umum (TPU) yang akan menghabiskan sekitar 100 sampai 200 dam truk.
Termasuk akses menuju ke lapangan yang ada tepat di samping galian C. Serta penimbunan titik tergenang, karena banyak yang banjir saat musim hujan.
”Insyaallah dalam kesepakatan itu dengan memungut retribusi,” tuturnya.
Retribusi akan diatur dalam Perdes tentang APBDes. Perdes tersebut saat ini sedang dalam proses penyusunan. Dengan kesepakatan antara pihak desa, BPD, dan para kadus.
”Kami tidak meminta, tapi ini kesadaran dan tanggungjawab dari pihak ketiganya juga,” cetusnya.
Dalam dokumen perizinannya, IUP memiliki masa berlaku sampai empat tahun dua bulan. Terhitung sejak 4 April hingga 3 Juni 2028.
Yang dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa IUP berakhir. Namun, dari pihak desa sendiri, membuat MOU retribusi dengan pihak ketiga hanya dalam satu tahun.
”Itu sebagai percobaan, sambil kita melihat gejolak di masyarakat,” tutupnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadan mengatakan memang dalam mengeluarkan izin sangat penting untuk melihat kondisi desa.
”Izin itu tidak harga mati. Kalau dia salah menggunakan izinnya, kita bisa bekukan bisa kita cabut,” katanya.
Namun terkait dengan galian C yang ada di Perampuan, dirinya tidak banyak berkomentar. Karena yang mengeluarkan izin dalam hal tersebut adalah pemprov.
”Nanti kita lihat,” pungkasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida