Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terkait Pergantian PJ Kades Sesaot, Camat Narmada Minta SK Dijalankan

Sanchia Vaneka • Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:45 WIB
SUMASNO. (CHIA/LOMBOK POST)
SUMASNO. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Camat Narmada Sumasno meminta masyarakat bisa menerima pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Desa Sesaot Sarbini.

Karena prosedur pemberhentian sudah sesuai regulasi.

”Saat ini yang kami inginkan, Sarbini itu menerima SK yang sudah diputuskan,” kata Camat Narmada Sumasno saat ditemui di ruangannya. 

Sumasno menjelaskan, dalam SK, Sarbini sudah diberhentikan sebagai Pj Kades Sesaot dan ditarik kembali menjadi staf di Kecamatan Narmada.

Terlampir juga, bahwa Sarbini diberhentikan pada 22 April lalu.

Hingga terhitung sejak saat itu, semua yang dilakukan Sarbini sebagai Pj kades tidak sah secara hukum.

Sedangkan yang sah menurut hukum melakukan tugas adalah Pj kades pengganti, dalam hal ini Sekretaris Camat Narmada Zuandi Bahri.

Namun, hingga saat ini sekcam tidak diakui atau diterima oleh pemdes. Lantaran berita acara mengenai pergantian Pj Kades Sesaot tersebut belum ditandatangani Sarbini. 

”Itu ditolak Pak Sarbini. Kalau memang menolak silakan ke yang membuat SK. Dan yang membuat SK itu bupati. Kalau tidak mau diakui ya silahkan,” tegasnya. 

Dirinya berharap, Sarbini segera mematuhi SK yang memberhentikan dirinya menjadi Pj Kades. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut hanya bisa ditolak juga dengan SK. Bukan dengan aksi penolakan sepihak dari pemdes ataupun masyarakat Sesaot.

”SK itu harus berjalan. Karena itu adalah marwah pemda,” cetusnya. 

Menurut Sumasno, kalau memang tetap ingin menjadi kades bisa saja Sarbini tetap mengikuti mekanisme. Seperti pergantian antar waktu (PAW).

Karena menurutnya, pemberhentian atau penarikan jabatan Pj kades itu sudah sesuai regulasi yang berlaku diatas SK.

Atau bisa saja, Sarbini menjadi kontestan dalam pilkades mendatang. 

”Saya sudah diperintah langsung oleh pak sekda. Sekda mengatakan selesaikan sesuai regulasi, bapak yang berhak karena ini adalah bawahan bapak,” paparnya. 

Ditambah lagi, pergantian Pj Kades Sesaot ini adalah merupakan hasil dari evaluasi bupati melalui camat.

Sehingga, pertimbangan yang diberikan sebagai bahan evaluasi oleh Camat Narmada terkait kinerja.

Sumasno menilai, kinerja Sarbini tidak berjalan selama merangkap jabatan menjadi Pj Kades Sesaot dan Kasubag program dan keuangan di Kecamatan Narmada. 

”Itu evaluasi enam bulan lebih dari Oktober sampai April kemarin. Dimana-mana Pj itu dievaluasi oleh bupati, dan kapan saja bisa dievaluasi,” tandasnya. (chi/r12) 

Editor : Kimda Farida
#Kades #Narmada #Sesaot