LombokPost-General Manager (GM) Svarga Resort Zulfadli angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawannya.
Zulfadli mengaku, hal tersebut terjadi sesuai dengan kondisi hotel Svarga Resort beberapa waktu terakhir ini.
”Memang kami dalam kondisi yang tidak sehat dalam beberapa bulan terakhir ini. Karena keadaan operasional, akan ada pengurangan beberapa karyawan,” kata Zulfadli saat ditemui di Svarga Resort, Senggigi, Kamis (6/6).
Kondisi yang dianggapnya tidak sehat tersebut dapat dilihat dari rasio antara jumlah kamar dan karyawan yang tidak seimbang.
Ada 78 karyawan dengan 51 kamar.
”Masih di angka yang kurang sehat. Revenue dan jumlah karyawan harus dibayarkan tiap bulan, maka pihak Svarga mencoba merapikan itu. Agar kita bisa sama-sama survive bisa melewati masa sulit,” jelasnya.
Pria berbadan tinggi ini menyebut untuk jumlah karyawan yang akan terkena PHK masih belum dipastikan.
Dirinya menyebut sekitar 18 atau 19 orang.
Tetapi hingga Juni ini, beberapa orang masih berstatus karyawan.
Karena, gajinya akan terbayar di bulan Juni ini.
”Memang benar ada yang kena PHK. Akan kita diskusikan lagi apa yang menjadi hak mereka dan tanggung jawab kami,” terangnya.
Protes yang berdatangan dari masyarakat dan beberapa karyawan disebutnya hanya karena salah paham.
Adanya ketidakpuasan yang dirasakan beberapa karyawan terhadap kebijakan pihak manajemen hotel.
”Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah tahapan yang belum secara jelas penyampainnya ke karyawan,” bebernya.
Terkait dengan isu yang mengatakan bahwa pihak hotel langsung mempekerjakan karyawan baru, Zulfadli mengatakan itu benar.
Dengan dalih, beberapa karyawan yang diminta untuk tetap tinggal di Svarga sudah memiliki pekerjaan baru.
Sehingga, untuk menjaga agar hotel tetap beroperasi seperti biasa, pihaknya mempekerjakan tenaga kerja harian.
”Ada kekosongan yang harus kami isi,” cetusnya.
Terpisah, salah seorang karyawan Svarga Hotel yang terkena PHK Mukhlis Ibrahim mengatakan, yang dituntut karyawan adalah surat PHK harus jelas dikeluarkan.
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
”Kalau itu tidak dilakukan, kita akan merespons balik untuk bergerak lagi,” tuntut karyawan yang bekerja sejak 2015 ini.
Menurut Mukhlis, PHK ini dianggap hanya keputusan dari satu pihak, tanpa sebab yang jelas. Dengan 30 orang yang terkena imbas dari PHK ini.
Jika memang ada PHK seharusnya sudah ada pemberitahuan sejak dua atau tiga bulan sebelumnya.
”Tidak ada angin hujan tiba-tiba diberhentikan. Kita dari staff tidak ada melakukan kesalahan, menyepelekan tamu juga tidak ada. Kok tiba-tiba gini,” kesalnya.
Selain itu, tiba-tiba saja ada karyawan baru yang masuk untuk menggantikan karyawan lama.
”Ini kan aneh. Kita dikeluarkan, staff baru masuk. Maunya apa,” tanya pria asal Kerandangan ini. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida