LombokPost-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) NTB Mastur meminta kepala daerah se-NTB untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masih aktif untuk dua tahun ke depan.
”Saya selaku ketua APDESI NTB mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk secepatnya mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, baik yang masih aktif maupun yang sudah selesai masa jabatannya November 2024 mendatang,” kata Mastur.
Menurut Mastur, APDESI memberi batas waktu satu atau dua pekan kedepan agar SK tersebut dikeluarkan kepala daerah.
Hal ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mastur menyebutkan, tidak ada alasan bupati maupun walikota untuk tidak segera mengeluarkan SK tambahan masa jabatan kepala.
”Wajib hukumnya untuk segera dikeluarkan surat keputusan perpanjangan tersebut,” ujarnya.
Mastur menegaskan apabila kepala daerah tidak mengindahkan UU tentang Desa Nomor 3 tahun 2024 maupun edaran Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 ini, berarti kepala daerah ini telah melawan hukum.
”Setidaknya, satu minggu setelah keluarnya SE ini, semua SK perpanjangan masa jabatan kepala desa itu harus dikeluarkan,” tuturnya,
Lebih lanjut, Mastur menyebutkan di kabupaten lain yang ada di NTB sudah melakukan perpanjangan masa jabatan kades. Seperti di Lombok Tengah dan Lombok Timur. (chi/r12)
Editor : Marthadi