LombokPost--Setelah bertahun-tahun tak mampu membayar hutang kepada
para kreditur, PT Lombok Intan Laut Selatan atau Hotel The Santosa Villas &
Resort dinyatakan pailit.
”Sudah dipailitkan melalui Pengadilan Niaga,” kata Kepala Bapenda Lobar Muhammad Adnan, Kamis (5/9).
Adnan menjelaskan setelah beberapa kali menjalani proses sidang tidak ada
upaya baik dari debitur untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Hotel Santosa.
Dalam rapat pembahasan proposal perdamaian beberapa waktu lalu, seluruh kreditur tidak setuju terhadap proposal perdamaian.
Sehingga hakim pengawas merekomendasikan Hotel Santosa dinyatakan pailit.
”Karena diminta hadirkan investor atau pembeli aset sentosa untuk bayar hutang tidak pernah dipenuhi sampai batas waktu yang diminta hakim. Akhirnya berdasarkan hasil voting 100 persen kreditur setuju untuk dipailitkan,” jelasnya.
Hal tersebut yang membuat para kreditur sepakat untuk mempailitkan.
Sebab, teknis pembayaran hutang juga dilakukan dengan dicicil dengan aset
yang belum jelas pembelinya.
Total piutang Hotel Santosa ke Pemkab Lobar sebesar Rp 8 miliar lebih terhitung sejak 2016 sampai 2017 untuk pajak hotel dan restoran.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2015 sampai tahun
ini.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lobar Hademan mengatakan, Hotel Santosa
Senggigi sudah dinyatakan pailit tepat dua pekan lalu.
Setelah itu, pihak manajemen Santosa diberikan kesempatan untuk melelang secara mandiri dalam jangka waktu dua bulan.
Jika tidak, maka kurator akan melakukan appraisal untuk menghitung nilai aset Hotel Santosa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
”Sekitar 60 hari mereka melelang dulu. Terhitung sejak 25 September. Kalau
tidak melakukan atau melakukan tapi tidak berhasil maka akan diambil alih
kurator,” jelas Hademan.
Menurut Hademan, piutang Hotel Santosa kepada Pemkab Lobar,
dipastikan harus dibayar.
Pemkab akan menjadi yang diutamakan setelah itu baru kepada kreditur lainnya.
Setelah proses lelang dilakukan, maka akan langsung dibayarkan oleh kurator. Tidak lagi hasil lelang diserahkan kepada pihak manajemen.
Namun dirinya juga belum bisa memastikan terkait dengan gaji mantan karyawan Hotel Santosa.
Yang pasti, piutang Santosa kepada Pemda Lobar sebesar Rp 8,9 miliar terdiri dari PBB dan pajak restoran.
”Jadi masih ada waktu untuk para pihak melengkapi angka tagihannya. Besok tanggal 11 September dan 25 September. Itu terakhir final angkanya,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida