Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Pengupahan Prediksi Nominal UMK Lobar 2025 Naik Menjadi Rp 2,6 Juta Lebih

Umar Wirahadi • Selasa, 10 Desember 2024 | 13:55 WIB

 

Lalu Najamudin
Lalu Najamudin
 

LombokPost-Dewan Pengupahan Lombok Barat (Lobar) segera memutuskan besaran upah minimun kabupaten (UMK) Lobar 2025.

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lobar Lalu Najamudin mengatakan, pihaknya segera memutuskan besaran UMK dalam rapat dewan pengupahan.

”Untuk kepastian nilai UMK 2025, besok kami rapatkan lagi dengan semua anggota dewan pengupahan,” kata Lalu Najamudin, Minggu (8/12).

Terkait nominalnya, dia belum bisa memastikan. Tapi standarnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen.

”Minimal kenaikkan 6,5 persen. Sesuai amanat Permenaker nomor 16 Tahun 2024,” jelas Najamudin.

Diketahui, UMK Lobar 2024 sebesar Rp 2.444.067.

Jika UMK tahun depan naik 6,5 persen, maka setara dengan Rp 158.864. Sehingga nominal UMK Lobar 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.602.931.

Najamudin menambahkan, kenaikan 6,5 adalah angka minimal.

Artinya, persentase kenaikan UMK bisa saja lebih dari 6,5 persen. Sebab biasanya angka UMK selalu lebih tinggi dari UMP.

”Nanti kita lihat hasil rapat besok,” sambungnya.

Terpisah, kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB mendorong kenaikan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Sebab kebutuhan setiap kabupaten/kota tentang biaya hidup layak berbeda-beda. Termasuk di Lombok Barat.

”Justru kalau UMK dan UMP sama ini aneh,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Sakti.

Menurut Wira, tidak ada alasan bagi dewan pengupahan Lobar untuk tidak  memperjuangkan kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP.

Jangan sampai muncul negosiasi dan lobi-lobi antara pengusaha dengan dewan pengupahan untuk memberikan nilai upah lebih rendah dari UMP.

”Kalau lebih rendah atau sama 6,5 persen, maka SPN dan elemen buruh lainnya di NTB siap pasang badan,” tegasnya.

Selain itu, serikat pekerja juga mendorong dewan pengupahan untuk mulai membahas tentang upah sektoral.

Seperti upah di sektor pertambangan, pariwisata hingga bidang farmasi.

Dia mengatakan, pembahasan upah sektoral tidak bisa memakai standar UMP dan UMK. Sebab risiko pekerjaan lebih tinggi dari sektor yang lain. Skill yang dimiliki juga lebih tinggi standarnya.

”Kami minta upah sektoral naik 10 persen. Ini karena faktor risiko dan skill yang diperlukan standarnya lebih tinggi,” tandasnya. (mar/r12)

Editor : Kimda Farida
#naik #Lobar #minimum #umk #besaran #permenaker #upah #kabupaten