Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perceraian di Lobar Tinggi, Setahun Muncul 1.519 Janda-Duda Baru

Umar Wirahadi • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:14 WIB
LENGKAPI BERKAS: Sejumlah warga mengurus kelengkapan berkas perceraian di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Giri Menang, Selasa (7/1).
LENGKAPI BERKAS: Sejumlah warga mengurus kelengkapan berkas perceraian di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Giri Menang, Selasa (7/1).

LombokPost--Angka perceraian di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) masih tinggi.

Selama 2024, Pengadilan Agama (PA) Giri Menang mencatat 1.519 kasus perceraian. Terdiri dari 1.190 cerai gugat dan 329 cerai talak.

Cerai gugat terjadi karena pihak istri yang melakukan gugatan cerai. Sedang cerai talak dilakukan atas inisiatif pihak suami yang mengucapkan talak di persidangan.

”Dibanding 2023 angkanya cenderung meningkat,” kata Panitera Muda Gugatan PA Giri Menang Abdul Kadir, Selasa (7/1).

Pada 2023, kasus perceraian yang ditangani PA Giri Menang sebanyak 1.141 permohonan.

Terdiri dari cerai gugat sebanyak 928 kasus. Sedangkan cerai talak ada 213 permohonan.

Artinya gugatan cerai tetap didominasi oleh pihak istri.

Abdul Kadir mengatakan ada tiga penyebab utama terjadinya perceraian di Lobar. Pemicu utama karena persoalan nafkah. Baik nafkah lahir secara ekonomi maupun nafkah batin soal hubungan suami istri.

”Karena di Lobar ini banyak yang bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia,Red) ke luar negeri,” jelasnya.

Rata-rata para suami menjadi PMI di Malaysia. Sebagian lagi merantau ke Dubai dan sejumlah negara Timur Setengah.

Karena berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun ditinggal dan tidak ada kejelasan, akhirnya istri menggugat cerai suaminya.

Nafkah dari suami yang diterima dinilai kurang. Sementara istrinya butuh biaya sekolah anak dan keluarga.

Di sisi lain mereka juga tidak pernah menerima nafkah batin karena menjalani hubungan jarak jauh.

”Makanya istri gugat cerai. Kasus seperti ini yang mendominasi,” tutur Kadir.

Penyebab kedua karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ini juga dialami pihak istri sehingga menggugat cerai ke pengadilan. Suami istri cekcok karena berbagai persoalan. Hubungan tidak harmonis. Termasuk juga karena persoalan ekonomi.

Gugatan cerai karena kasus KDRT harus disertai bukti. Seperti bukti visum dari kepolisian atau ketika sidang siap menghadirkan saksi di pengadilan.

Jika tidak, maka pengadilan agama tidak akan langsung meneruskan ke tahap sidang.  Kecuali ada bukti visum atau saksi.

Atau jika membahayakan keselamatan istri atau suami, maka bisa diteruskan.

”Kasus ketiga karena judi. Bukan judi online lho. Tapi ini tidak banyak,” tandasnya.

Panitera Muda Hukum PA Giri Menang Suadi menambahkan permohonan cerai tidak langsung dilanjutkan ke tahap sidang. Contohnya gugatan cerai karena suami di luar negeri.

Pihak pengadilan akan mengumumkan terlebih dahulu melalui media elektronik.

”Minimal 4 bulan sejak didaftarkan baru bisa lanjut sidang,” jelasnya.

Harapannya pihak suami mengetahui gugatan dari istrinya. Tapi jika tidak ada sanggahan barulah dimulai sidang. Persidangan akan tetap lanjut dan hanya dihadiri pihak istri.

”Sebetulnya kami tetap utamakan mediasi. Harapan kita agar akur lagi. Tapi kalau keduanya tidak bisa didamaikan ya bagaimana lagi,” sambung Suadi.

Dijelaskan, selama 2024 total perkara yang masuk ke PA Giri Menang sebanyak 2.968. Pihaknya juga menuntaskan 24 sisa perkara 2023. Sehingga total ada 2.992 perkara yang ditangani tahun lalu.

Selain kasus perceraian, ada juga perkara lain. Seperti isbat nikah, dispensasi kawin, izin poligami, perwalian hingga soal warisan.

”Kami menangani total 31 perkara. Ini ditangani sesuai dengan bidang,” pungkasnya. (mar/r12)

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #PA Giri Menang #Perceraian