LombokPost-Inspektorat Pemkab Lombok Barat (Lobar) masih melakukan audit pengunaan keuangan dana desa (DD) Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar. DD yang diaudit adalah laporan keuangan tahun anggaran 2022-2023. Proses audit melibatkan satu tim dengan lima orang auditor. ”Kami target bulan ini selesai,” kata Kepala Inspektorat Lobar Hademan, Rabu (8/1).
Dia mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan. Termasuk dugaan penyimpangan penggunaan dana ratusan juga seperti yang dikemukakan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS). ”Sudah kita periksa. Belum ada hasilnya karena audit belum selesai,” kilah Hademan.
Disampaikan, APBDes Desa Senggigi termasuk kategori besar. Anggarannya bisa mencapai Rp 3 miliar per tahun. Dana bagi hasil (DBH) pajak yang diperoleh pihak desa bisa sampai Rp 1 miliar per tahun. ”APBDes Senggigi termasuk paling banyak di Lobar. Ini karena potensi pajak hotel, restoran, tempat hiburan sebagai daerah wisata,” ujarnya.
Terkait laporan warga ke Kejati NTB, Hademan tidak mempersoalkan. Hal itu tidak menghalangi pemeriksaan yang masih dilakukan Inspektorat sampai sekarang. ”Kita tahu ini dilaporkan ke Kejaksaan. Nggak apa-apa kami jalan terus,” sambungnya.
Hademan menjelaskan seluruh temuan Inspektorat akan menjadi rekomendasi untuk diperbaiki pihak desa. Termasuk temuan penyimpangan dana desa. Hasil audit itu menjadi informasi yang dikecualikan yang tidak disebar ke publik. Hanya disampaikan untuk objek terperiksa untuk dipulihkan kembali.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kerugian negara, maka pihak desa diwajibkan untuk membayar sesuai nominal yang dipakai. Uang harus dikembalikan ke rekening kas desa selama jangka waktu 60 hari sejak audit keluar. Itu disertai bukti transfer ke rekening kas desa. Dana itu akan dipakai lagi untuk kepentingan pembangunan desa.
”Karena itu uangnya desa harus dikembalikan. Ini bentuk pembinaan Inspektorat ke pemerintah desa. Hal yang sama berlaku untuk OPD atau lembaga lain di bawah Pemkab Lobar,” paparnya.
Menurutnya, itulah bedanya penanganan kasus oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan. APH bisa mengenakan unsur pidana jika ditemukan kerugian negara. ”Kalau Inspektorat apapun temuannya akan dipulihkan. Mau administratif atau kerugian pasti inspektorat minta dipulihkan dulu,” sambungnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Busyairi mengatakan proses audit tidak gampang. Semua bukti dokumen harus diteliti dengan cermat. Dia juga mengeluhkan jumlah personel yang sangat terbatas. Saat ini pihaknya akan memiliki 30 pegawai. Idealnya mencapai 80 auditor.
Padahal Inspektorat mengawal seluruh pemeriksaan. Mulai dari OPD, BUMD, desa, dan kecamatan se-Kabupaten Lobar. Satu OPD saja terdiri dari banyak kegiatan. Baik audit operasional, kinerja, dan review kegiatan. ”Sarpras juga di sini parah sekali. Bagaimana mau turun periksa mobil operasional rusak. Tentu selain SDM juga terbatas,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Senggigi Mastur mendatangi kantor Inspektorat Pemkab Lobar, Rabu (8/1). Dia tiba pukul 13.40 Wita. Saat ditanya Lombok Post terkait keperluannya, dia tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan pada saatnya akan menyampaikan keterangan secara resmi.
Dia pun langsung masuk ke ruang saber pungli Inspektorat Lobar. Di dalam ruangan sudah menunggu dua auditor fungsional Inspektorat. ”Yang paling penting saya tidak pernah sepeser pun makan DD. Ingat itu,” kata Mastur. (mar/r12)
Editor : Redaksi Lombok Post