Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bela Pengembang, DPRD Lobar Minta Pembangunan Perumahan di Mambalan Harus Dilanjutkan

Umar Wirahadi • Kamis, 30 Januari 2025 | 10:32 WIB

 

CARI SOLUSI: Komisi III DPRD Lobar menggelar pertemuan bersama OPD teknis dan pengembang terkait polemik pembangunan perumahan dekat mata air di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, pekan lalu.
CARI SOLUSI: Komisi III DPRD Lobar menggelar pertemuan bersama OPD teknis dan pengembang terkait polemik pembangunan perumahan dekat mata air di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, pekan lalu.
 

LombokPost-Kisruh antara warga Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari dengan pengembang terkait pembangunan perumahan di wilayah tersebut berakhir antiklimaks.

DPRD yang semula mengkritik keras izin pembangunan kini berbalik arah mendukung kelanjutan proyek properti itu.

Itu diputuskan yang berlangsung di Komisi III DPRD Lobar.

Hadir dalam rapat itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lobar serta pengembang.

”Kalau semua sudah klir, saya kira ini harus dilanjutkan,” kata Anggota Komisi III DPRD Lobar Lalu Irwan.

Setelah mendengar penjelasan dari OPD teknis, menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar.

Semua izin sudah dikantongi pengembang. Seperti izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau izin UKL-UPL.

Izin itu diperoleh dari DLH Lobar. Setelah itu diterbitkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas PUTR.

”Kami salah kalau pemkab sudah menerbitkan izin tapi dievaluasi lagi. Ini ada konsekuensi hukum,” ujar Irwan.

Ketua Komisi III Fauzi menyampaikan pengembang harus memberi jaminan agar mata air yang dimanfaatkan warga sekitar tidak tercemar.

Sehingga pengembang harus berkomunikasi dengan masyarakat setempat terkait pemanfaatan mata air. Sebab selama ini warga menjadikan mata air itu sebagai sumber air.

”Kami minta pengembang wajib memberi akses ke masyarakat atau kelompok pengelola air untuk mengakses mata air. Jangan sampai diganggu,” ujar Fauzi.

Baca Juga: Menjadi ASN Tak Kalah Menantang Dibanding Profesi Advokat

Sebelumnya, warga Mambalan menolak pembangunan perumahan di wilayah mereka.

Alasan warga, keberadaan perumahan tersebut akan mengganggu keberadaan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga.

Mereka khawatir mata air tercemar limbah rumah tangga.

Pengembang sendiri bersikukuh membangun karena sudah mengantongi izin membangun dari pemkab. (mar/r8)

Editor : Kimda Farida
#kisruh #pengembang #warga #Lobar #DPRD #sumber air #Perkim