LombokPost-Kepala Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) Dian Siswadi diperiksa penyidik Polresta Mataram. Dia dilaporkan warga atas dugaan pengerusakan sejumlah fasilitas yang ada di tanah pecatu yang diklaim milik warga. Kades mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif atas proses hukum yang berlangsung.
”Saya sudah dimintai keterangan terkait keterlibatan saya mengenai hal yang dituduhkan warga kalau saya melakukan pencurian dan perusakan di area tanah pecatu,” ujar Dian pada Lombok Post.
Dia dilaporkan terlibat merusak pepohonan, pagar, dan mencuri ikan yang ada di atas lahan pecatu seluas 80,9 are di Desa Sigerongan. Kades mengaku dirinya telah membantah semua tuduhan dan laporan warganya tersebut kepada penyidik. Lantaran, apa yang dilakukannya berdasarkan musyawarah bersama masyarakat.
”Jadi masyarakat musyawarah untuk bergotong royong di atas lahan pecatu tersebut. Itu diumumkan juga melalui pengeras suara masjid,” ungkapnya.
Musyawarah untuk gotong royong dilakukan setelah adanya pembacaan surat dari BPN Lombok Barat yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah pecatu. Tanah tersebut tidak bisa dipindahtangankan ke perseorangan atau pribadi. Namun tanah tersebut dilaporkan mantan penghulu MJ (pelapor,Red) jika itu merupakan miliknya. Padahal, menurut kades, lahan ini merupakan aset dusun yang digunakan dari masa ke masa.
Lahan ini diberikan masyarakat untuk digarap oleh penghulu sebagai penunjang jabatannya. ”Tujuannya untuk membiayai hidup penghulu yang bertugas melayani masyarakat dalam bidang agama,” paparnya.
Begitu selesai masa jabatan penghulu, lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke masyarakat utuk diberikan ke pejabat yang baru. Namun lahan tersebut diduga diklaim mantan penghulu dengan membuat sertifikat atas nama pribadi. Dia kemudian menggugat kades selaku pemerintah desa di PN Mataram.
”Gugatan tidak diterima karena dinilai ada cacat administrasi dalam pembuatan sertifikat tersebut,” bebernya.
Penggugat kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTB. Namun Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Mataram. Tak menyerah, warga melakukan gugatan di Pengadilan Agama. Hasilnya juga disebut kades sama yakni NO. ”Kami sekarang sudah mengajukan pembatalan sertifikat atas nama pribadi dan pengelolaannya dikembalikan ke dusun,” pungkasnya. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho