LombokPost -Kades Jembatan Kembar (Jakem) Amirullah resmi diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan ini merupakan buntut dari serangkaian pelanggaran yang dilakukannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa, termasuk dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah ditangani APH.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades tersebut telah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jakem, Rabu (14/5).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat H Lalu Moh Hakam membenarkan penghentian tersebut.
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan dinas bersama tim kabupaten selama tiga tahun terakhir.
”Memang benar pak bupati telah mengambil keputusan atas evaluasi yang kami lakukan terhadap kades selama tiga tahun lamanya. Jadi evaluasinya sudah lama dan mengarah pada saat ini pembekuan,” terang Hakam, Rabu (15/5).
Evaluasi tersebut didasari laporan yang diterima pemda dari BPD Jakem. Kades dinilai telah melanggar sumpah jabatan yang diatur dalam peraturan-undangan.
Tim evaluasi kabupaten yang terdiri dari Inspektorat dan PMD, menemukan sejumlah catatan dugaan pelanggaran.
Salah satunya adalah anggaran desa. Dugaan tindak korupsi anggaran desa ini mencapai lebih dari ratusan juta rupiah dan saat ini sedang dalam penanganan Polres Lombok Barat.
”Dari sekian banyak evaluasi yang kami lakukan, salah satu prinsipal itu mencakup keuangan desa, nilainya tidak sedikit dan sangat besar. Sudah ada hasil audit Inspektorat terkait indikasi pelanggaran itu dan kasusnya dalam penanganan aparat penegak hukum,” bebernya.
Selain dugaan korupsi, Kades Jakem juga dinilai lalai dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu menyusun, membahas, dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Kelalaian ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi juga pada tahun 2024, yang menyebabkan pemda mendapat teguran langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
”Ini kejadian kedua, betapa hal yang bersangkutan ini tidak mematuhi peraturan-undangan yang mengatur terkait kewajibannya,” ungkap Hakam.
Tahun 2024 lalu bahkan Dinas PMD terpaksa turun tangan untuk memfasilitasi penetapan APBDesnya. Karena sudah waktu cedera tidak ditetapkan dan ditegur KPPN.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah laporan terkait perilaku kedinasan kades yang menjadi keluhan selama masa jabatannya, terutama terkait tata kelola keuangan desa.
Baca Juga: Barcelona Siap Tinggalkan Montjuic, Targetkan Kembali ke Camp Nou September 2025
Meskipun PMD telah berupaya melakukan pelatihan selama tiga tahun, kades yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan.
”Jadi kami menyimpulkan yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mau mengubah diri dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, tertib, apalagi bersih,” tuturnya.
Pasca pemberhentian kades, Camat Lembar Agus Sutrisman langsung ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Kades untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Tugas utama Pj Kades saat ini adalah segera menyusun RKPDes dan menetapkan APBDes yang sudah mendekati batas waktu yang ditentukan.
”Karena ini satu-satunya desa di Lobar yang belum menetapkan RKPDes berikut APBDesnya. Kita sudah minta camat untuk segera dikonsolidasikan dengan perangkat desa, staf desa hingga BPD,” pungkas Hakam. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida