LombokPost - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat (Lobar) meringkus pria berinisial LAG, 39 tahun, seorang residivis kasus narkoba asal Dusun Karang Sobor, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Dia berhasil ditangkap dengan barang bukti 0,76 gram sabu.
”Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada akhir April 2025,” jelas Kasatresnarkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif. LAG diduga kerap membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Mataram untuk kemudian dijual atau diedarkan di Lombok Utara, melalui jalur jurusan Gunung Sari Tanjung atau wilayah Pusuk.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dimulai dengan mengamati dan mempelajari ciri-ciri pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang valid dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku secara akurat, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian yang dicurigai.
Tim melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah dikantongi melintas menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Dusun Tibu Ambung, Desa Lembah Sari, Kecamatan Batulayar. ”Tim segera mencegat sepeda motor yang dikendarai LAG dan langsung melakukan penangkapan,” jelas mantan Wakasatreskrim Polresta Mataram tersebut.
Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Sabu tersebut sempat dibuang pelaku di pinggir jalan, namun berhasil ditemukan petugas.
Total berat sabu yang disita adalah 0,76 gram. Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah LAG.
”Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Karang Bagu dengan harga Rp 300 ribu,” ujarnya.
Nyoman Diana menambahkan meskipun penggeledahan di rumah pelaku tidak menemukan narkotika tambahan, alat hisap sabu berhasil diamankan. LAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah," pungkasnya
Editor : Siti Aeny Maryam