LombokPost – Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil meringkus dua mahasiswa yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian ponsel senilai Rp 8 juta.
Dua terduga pelaku tersebut yakni AG, 22 tahun, dan UB, 20 tahun, keduanya mahasiswa dan beralamat di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkapkan, kejadian pencurian itu berlangsung di sebuah perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Bulan Februari lalu. "Korban inisial SA, 20 tahum, melapor kehilangan ponselnya setelah menginap di rumah temannya," ujar Eka, Minggu (29/6).
Menurut keterangan korban yang merupakan mahasiswa asal Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, dia menginap di rumah temannya berinisial H. Pada malam itu, mereka begadang bermain game hingga pagi.
Ponsel milik korban, Realme GT 6 berwarna perak cair, ditinggalkan dalam kondisi diisi daya di ruang tamu. Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 11.00 WITA, ponsel tersebut sudah raib. "Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta," kata Eka.
Penyelidikan intensif polisi akhirnya menemukan jejak ponsel di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut ditemukan di tangan seorang warga yang mengaku mendapatkannya lewat tukar tambah dengan pelaku berinisial AG.
"AG kemudian kami amankan di rumahnya di Desa Terong Tawah. Dalam interogasi, ia mengaku mencuri ponsel itu bersama dua rekannya, UB dan A," jelas Eka.
Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap UB, 20 tahun, sementara satu pelaku lainnya, A, diketahui sedang berada di luar daerah.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme GT 6 milik korban. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Lombok Barat.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kami masih memburu A dan menyelidiki kemungkinan pelaku lainnya," pungkas Eka.
Editor : Siti Aeny Maryam