Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Ingin Permalukan Ibu, Pencuri Ponsel Mahasiswa di Lobar Serahkan Diri ke Polisi

Hamdani Wathoni • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:09 WIB
SERAHKAN DIRI: Pelaku pencurian HP berinisial A menyerahkan diri ke Polres Lobar didampingi ibunya.
SERAHKAN DIRI: Pelaku pencurian HP berinisial A menyerahkan diri ke Polres Lobar didampingi ibunya.

LombokPost - Kasus pencurian ponsel yang menimpa seorang mahasiswa di Lombok Barat (Lobar) akhirnya menemui titik terang. Salah satu dari tiga terduga pelaku yang sempat menjadi buronan, berinisial A, kini telah menyerahkan diri ke Polres Lobar, kemarin (30/6). Tak sendiri, A datang diantar langsung ibunya.

”Terduga pelaku berinisial A yang sebelumnya dalam pencarian kini telah menyerahkan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Penyerahan diri A terjadi sehari setelah kedua rekannya, AG, 22 tahun dan UB, 20 tahun, lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Menurut Eka, kekhawatiran keluarga di Dompu menjadi pemicu utama penyerahan diri A.

”Pihak keluarga merasa khawatir setelah mengetahui penangkapan dua rekannya. Sang ibu kemudian memutuskan untuk membawa A kembali ke Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Eka.

AKP Eka mengapresiasi tinggi langkah sang ibu yang proaktif membantu proses penegakan hukum. ”Ini contoh nyata dukungan keluarga dalam proses penegakan hukum. Langkah ini sangat patut diapresiasi,” tegasnya.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Februari 2025. Saat itu, ketiga pelaku diduga menggondol ponsel jenis Realme GT 6 yang ditaksir bernilai Rp 8 juta. AG dan UB sebelumnya telah diringkus di wilayah Lobar.

Dengan bergabungnya A dalam tahanan, kini pihak kepolisian tengah fokus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Lobar juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Mahasiswa #hp #Lobar #Polres Lobar #Pencuri