Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Pemerasan, Wakil Ketua DPRD Lobar Merasa Difitnah

Hamdani Wathoni • Selasa, 8 Juli 2025 | 08:22 WIB
MELAPOR: MB, (kanan) WNA asal Australia saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Kejati NTB, Senin (7/7).
MELAPOR: MB, (kanan) WNA asal Australia saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Kejati NTB, Senin (7/7).

LombokPost-Wakil Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar) Abubakar Abdullah dilaporkan investor asal Australia inisial MB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (7/7).

Laporan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan perizinan hotel di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat.

”Ada dua tindak pidana yang kami laporkan. Ada pidana umum dan pidana khusus. Ada kepengurusan perizinan yang dimintakan uang oleh yang bersangkutan,” jelas kuasa hukum MB yakni Lalu Anton Hariawan dikonfirmasi Lombok Post.

Kedua, ada joint venture antara perusahaan PT Bakau Estate dengan pribadi Abubakar. Kliennya menurut Anton memberikan uang Rp 1,9 miliar kaitan dengan investasi tanah dan pembangunan hotel serta yang lainnya.

Kesepakatan dalam joint venture tersebut, apabila sudah dilakukan pemecahan sertifikat, maka Abubakar akan melepaskan tanah yang dikerjasamakan menjadi sertifikat hak guna setelah dibentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing).

”Faktanya setelah klien kami WNA ini memiliki PT PMA, AB tidak mau melepas tanah ini menjadi hak guna,” beber Anton.

Kerja sama PT Bakau Estate dengan pribadi Abubakar disinyalir berlangsung sejak tahun 2018. Karena Abubakar merupakan anggota DPRD Lobar, investor asal Australia ini merasa percaya untuk berinvestasi.

”Kami menyayangkan hal ini terjadi karena Bupati Lobar Lalu Ahmad Zauni dan Wabup Nurul Adha sangat terbuka menerima investasi. Namun adanya oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini membuat orang takut berinvestasi,” kata Anton.

Menurut Anton, kliennya sudah meyerahkan uang sekitar Rp 1,9 miliar dan memiliki bukti transfernya. ”Kemudian pada objek yang dibangun namun bersengketa ini, dia sudah berinvestasi sekitar Rp 15 miliar,” ungkapnya.

MB, WNA Australia ini diceritakan kenal dengan Abubakar pada tahun 2018 silam. Mereka bertemu dalam sebuah acara di wilayah Gili Gede. MB merasa tertarik berinvestasi dan akan membangun hotel dengan nilai investasi masing-masing 50 persen. Luas lahan lokasi pembangunan hotel untuk 17 kamar seluas 1,3 hektare di Gili Gede.

Namun hari ini pembangunan belum tuntas dilaksanakan disebabkan Abubakar dianggap tidak berkontribusi sesuai kesepakatan.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi mengenai laporan ini mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dulu di bagian persutaran. Apakah laporan sudah diterima atau tidak. ”Besok saya cek di persuratan,” jawabnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah yang dikonfirmasi terkait laporan ini membantah semua tudahan MB, investor asal Australia.

”Kemarin kami mau siapkan pulau, kok ada yang framing berita pemerasan. Biasa politik itu ada saja caranya,” ucapnya.

Menurutnya, laporan ini harus dibuktikan. Karena apa yang dituduhkan kepadanya ini tidak benar sama sekali.

”Tidak benar itu, kondisinya tidak seperti itu. Ini cara mereka mau menjatuhkan reputasi saya dengan sengaja menggiring opini,” sebutnya.

Abubakar Abdullah
Abubakar Abdullah

Abubakar menjelaskan, hubungan kerjas ama investasi yang dijalin dengan investor asing tersebut sejak awal murni bersifat bisnis dan sesuai kesepakatan bersama. Tidak ada unsur pemerasan ataupun penyalahgunaan jabatan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Abubakar, justru pihaknya merasa difitnah dan dirugikan dengan pemberitaan sepihak tersebut yang tidak mengonfirmasi langsung ke dirinya sebelum dipublikasikan.

"Kami sangat menyayangkan cara pemberitaan seperti ini, yang seolah-olah langsung menghakimi tanpa mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, semua proses investasi yang berjalan sudah sesuai mekanisme yang berlaku, dan jika memang terdapat permasalahan terkait kerja sama, hal tersebut seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui framing media yang berpotensi mencemarkan nama baik.

Pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baiknya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#wna #australia #Kejati NTB #Gili Gede #DPRD Lobar