Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lakukan Penimbunan Meski Belum Punya PBG, Dinas PUPR Lobar Tegur Pengembang Perumahan di Terong Tawah

Hamdani Wathoni • Selasa, 8 Juli 2025 | 09:14 WIB
Lalu Ratnawi
Lalu Ratnawi

LombokPost - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat melayangkan teguran kepada salah satu perusahaan pengembang perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Lantaran pengembang PT KU (inisial, Red) ini mulai melakukan penimbunan lahan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bagunan Gedung (PBG).

"Kepada pengembang kami mohon sebelum ada izin PBG keluar, jangan melakukan aktivitas apapun. Pengurugan, penimbunan atau yang lainnya," jelas Sekretaris Dinas PUPR Lobar Lalu Ratnawi, Senin (7/7).

Pihaknya menerima laporan salah satu pengembang mulai melakukan penimbunan lahan di sekitar by pass BIL 2.

Aktivitas penimbunan tersebut menyisakan tanah yang jatuh di badan jalan by pass.

Hal ini dinilai membahayakan para pengguna jalan.

"Kalau saat kering mungkin tidak apa-apa. Kalau kena air hujan, itu bisa membuat jalanan licin. Makanya kami akan layangkan teguran," ucap Ratnawi.

Diakuinya, pihak pengembang tersebut telah mengajukan izin PBG.

Namun izin tersebut masih berproses.

Seharusnya, sebelum izin dikeluarkan perusahaan tak boleh melakukan aktivitas apapun.

Karena berkaitan dengan sempadan jalan dan elevasi lahan.

"Tim sudah turun meninjau lokasi dan langsung diberikan teguran. Nanti kami juga akan bersurat," tegas Ratnawi.

Sebagian besar pengembang perumahan dibeberkannya kadang melakukan aktivitas meski belum mengantongi izin PBG.

Mereka menggunakan dasar rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR).

Padahal, itu bukanlah perizinan melainkan dasar memang untuk mengetahui apakah di area tersebut boleh dibangun perumahan, ruko, atau kawasan pendidikan.

"Mereka memang punya FPR, tapi itu bukan dasar untuk memulai pekerjaan. Harus PBG, karena berkaitan dengan dokumen peil banjir dan lainnya," tegas mantan Kabid Perumahan Dinas Perkim Lobar tersebut. (ton)

Editor : Kimda Farida
#Lobar #perumahan #Terong Tawah #PUPR #PBG