Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Oknum ASN Jadi Dalang Beras Oplosan di BTN Pemda Lobar Disebut Jarang Bergaul dengan Warga

Hamdani Wathoni • Kamis, 31 Juli 2025 | 09:29 WIB
MASIH DISEGEL: Beginilah kondisi rumah di BTN Pemda, Desa Dasan Tapen yang dijadikan gudang pengoplosan beras.
MASIH DISEGEL: Beginilah kondisi rumah di BTN Pemda, Desa Dasan Tapen yang dijadikan gudang pengoplosan beras.

LombokPost - Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial NA, 40 tahun, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. 

Pelaku ditangkap karena diduga mengoplos dan menjual beras bermerek Beras Medium, Beras Kita, dan SPHP palsu ke sejumlah pasar di Mataram.  Tak hanya itu, Polda NTB juga menyegel gudang beras milik pelaku di BTN Pemda, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

”Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, yang merasa kualitas beras bermerek SPHP dan Beras Kita di pasaran mulai diragukan,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Menerima informasi tersebut, tim Satgas Pangan langsung bergerak, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir, dikemas ulang dengan merek resmi seolah-olah produk Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat.

Awalnya tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong, Mataram. Di salah satu toko, yakni Toko Noval, ditemukan 9 karung merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu. Setelah ditelusuri, toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA yang ternyata adalah otak dari pengoplosan beras tersebut.

Tim kemudian bergerak ke rumah sekaligus gudang milik NA, di BTN Pemda, Lombok Barat, dan menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 bulan, dan telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat. Dia juga mengaku membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. 

Kemudian beras-beras itu dicampur dengan rasio 3 karung beras bagus ditambah 1 karung menir. Selanjutnya beras dikemas ulang ke karung merek SPHP, Beras Kita, dan Beras Medium ukuran 5 kilogram. 

Beras hasil oplosan itu pun siap dijual, melalui sales menggunakan kendaraan open cup. Keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. ”Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional,” kata Kombes Kholid.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita antara lain 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beras Kita dan Beras Medium. Polisi juga menemukan 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pantauan Lombok Post di lokasi rumah yang dijadikan gudang beras tersebut terlihat sepi. Gudang yang dimaksud merupakan halaman belakang rumah di Jalan Jambu BTN Pemda Lobar. Di lokasi rumah tersebut, tumpukan beras masih terlihat dengan bentangan garis batas polisi.

Atfal, salah satu warga tak jauh dari lokasi gudang beras tersebut mengaku polisi datang sekitar satu atau dua hari lalu. Dia tidak tahu persis. Penyegelan juga tak banyak warga yang mengetahuinya. ”Karena rumahnya juga disewa baru beberapa bulan. Orang yang sewa juga jarang bergaul dan warga sini,” ungkapnya.

Lurah Dasan Geres Umar Syarafudin yang turun ke lokasi juga mengatakan tak banyak warga yang tahu mengenai rumah yang dijadikan gudang beras ini. ”Saya turun cek ke lokasi karena sempat beredar di pemberitaan gudang beras itu ada di Dasan Geres. Ternyata itu bukan di wilayah kami,” jelasnya.

BTN Pemda Gerung dijelaskannya memang terbagi ke dalam dua wilayah yakni di Kelurahan Dasan Geres dan Desa Dasan Tapen. Untuk wilayah yang berada di selatan masjid BTN Pemda, masuk menjadi wilayah Dasan Geres. Sementara bagian utara BTN Pemda masuk ke wilayah Dasan Tapen. Dengan demikian, gudang ini masuk ke wilayah Dasan Tapen. (ton/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Beras #oplosan #pidana #Pangan