Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Optimis Kembalikan Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari

Hamdani Wathoni • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra (kiri) dan Aan Ramadhan.
Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra (kiri) dan Aan Ramadhan.

LombokPost - Sengketa Pemkab Lombok Barat dan I Gusti Bagus Hari Sudana Putra terkait persoalan lahan eks SMPN 2 Gunungsari masih berbuntut panjang.

Meski eksekusi atas lahan tersebut sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan beberapa tahun silam, Pemkab Lobar optimis lahan bisa mengembalikan kepemilikan lahan tersebut.

”Kami sudah mengajukan Peinjauan Kembali dengan menyertakan bukti baru berupa dokumen ruislag antara PT Varindo dengan Pemkab Lombok Barat,” jelas Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, Rabu (13/8).

Selama ini dokumen ruislag atau tukar guling ini belum pernah ditunjukkan.

Dokumen yang berjumlah sekitar 22 dokumen ini dikatakan baru didapatkan Pemkab Lobar saat ini.

Ruislag ini berlangsung sekitar tahun 1996 atau 1997. Setelah ruislag dilakukan, SMPN 2 Gunungsari langsung dibangun di atas lahan seluas satu hektare tersebut.

”Namun sekarang dipermasalahkan,” ungkapnya. Dedi yakin sertifikat lahan tersebut sebenarnya sudah diperoleh oleh Pemkab Lobar. Namun bagaimana kemudian sertipikat itu bisa keluar, ini yang kemudian ditelusuri.

Tindaklanjutnya Pemkab Lobar juga melaporkan eks Pejabat Lobar inisial LS yang diduga mengeluarkan sertipikat tersebut secara ilegal. Dedi juga memastikan jika bukti baru yang diajukan sebagai dasar mengajukan PK berupa dokumen ruislag ini sebelumnya belum pernah diajukan.

Termasuk bukti kuitansi pembayaran lahan sebesar Rp 50 juta saat itu. Sementara pihak I Gusti Bagus Hari Sudana Putra juga mengaku telah mengajukan kontra PK atau jawaban atas PK Yang diajukan Pemkab Lobar ke Mahkamah Agung.

”Jadi novum yang dihadirkan Pemkab Lobar itu adalah novum yang pernah diajukan saat kasasi. Sudah beberapa alat bukti yang dipakai. Sekarang dijadikan alat bukti di PK seperti kuitansi, sertifikat,” jelas Aan Ramadhan selaku kuasa hukum I Gusti Bagus Hari Sudana Putra atau Gus Ari.

Dia menyebut ada bukti kuitansi sebesar Rp 50 juta yang diajukan sebagai novum. Ini disebut bukti pembelian tanah. ”Ini kan tidak masuk akal pembelian tanah tahun 1995 yang dilakukan atas nama Ir. Anas Amrullah,” ungkapnya.

Sementara Asisten III Setda Pemkab Lobar Fauzan Husniadi menjelaskan selain mengajukan PK, pihaknya saat ini mengejar tindak pidana yang dilakukan mantan Pejabat Pemkab Lobar inisial LS. Mantan pejabat Lobar tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB.

”Yang jelas kuitansi pembelian lahan tersebut sudah ditemukan dan itu menjadi bukti kuat lahan tersebut milik pemda. Nanti kita lihat ending-nya. Kami dari pemda yakin lahan tersebut bisa kami ambil kembali,” ucapnya.

Fauzan juga menegaskan jika kuitansi bukti pembelian lahan belum pernah muncul dalam proses hukum sebelumnya. Sehingga pihaknya menunggu proses hukum yang berlangsung saat ini.

”Siapa yang bermain kita sudah tahu semua nanti proses hukum yang ungkap siapa yang bermain itu. Masalah tersebut juga sudah masuk laporan dan menjadi atensi satgas mafia tanah,” paparnya.

Bukti kuitansi ini disebut sebagai kekurangan lahan tukar guling antara Pemda dengan PT Varindo. Kwitansi ini yang kemudian menjadi dasar bagi Pemkab Lobar membuat laporan ke Polda NTB.

”Yang menjadi bukti kuncinya sudah kami dapatkan. Kuitansi pembelian lahan tersebut. Itu yang selama ini kami cari, dan Alhamdulillah kami temukan di salah satu orang melalui fasilitasi dari teman-teman Varindo,” ungkap Fauzan.

Kuitansi ini diyakini menjadi bukti otentik bahwa lahan tersebut memang pernah dibeli Pemkab Lobar.

Laporan pidana telah dilayangkan ke Polda NTB, dengan dugaan penggelapan aset dan pengeluaran sertifikat oleh mantan pejabat Pemkab Lobar dilakukan secara ilegal. )

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #Lahan #sengketa #SMPN 2 Gunungsari #aset