LombokPost – Polemik lahan di Desa Pangsing, Kecamatan Sekotong, kembali mencuat. Kehadiran 12 anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Gubernur NTB, Jumat (29/8) memantik respon Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Bupati menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menangani persoalan tanah tersebut.
“GTRA Lombok Barat tidak mau sembarangan. Kita ingin sesuai aturan. Maksud baik akan baik jika dijalankan dengan proses yang baik juga,” tegasnya, Sabtu (30/8).
Menurut LAZ, agar keputusan lebih adil dan proporsional, mestinya BAP DPD RI juga mendengar langsung pihak lain, termasuk PT Lingga sebagai pemegang HGB sebelumnya. “Lahan seluas 80-an hektar itu kan awalnya HGB PT Lingga. Kalau mau adil, pihak perusahaan juga harus dihadirkan. Syarat tanah bisa dijadikan TORA itu kan harus clear and clean,” ujarnya.
LAZ menampik tudingan dirinya berpihak kepada perusahaan. Ia menegaskan sejak dilantik tiga bulan lalu, dirinya justru mendorong agar lahan tersebut tidak lagi menjadi HGB PT Lingga, melainkan masuk sebagai aset negara atau bank tanah.
“Kami normatif saja. Bagaimana lahan yang sudah jelas ada HGB-nya tapi di dalamnya ada sertifikat hak milik? Kan harus diluruskan dulu. Supaya jelas statusnya, baru ada langkah berikut,” tandasnya.
Sebelumnya, aduan masyarakat yang mengatasnamakan Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB) menjadi alasan kehadiran para senator ke NTB. Mereka menilai PT Lingga tidak pernah mengelola lahan tersebut, sementara sudah banyak penduduk yang tinggal turun-temurun di atasnya.
Polemik lahan itu sendiri bermula dari penetapan Kementerian ATR/BPN yang menyebut HGB PT Lingga sebagai lahan terlantar. Namun, pihak perusahaan mengajukan keberatan sehingga status tanah terus dipersoalkan hingga kini.
Senada dengan LAZ, Penjabat Sekda NTB Lalu Moh Faozal yang hadir di RDP mengakui persoalan agraria di wilayah pariwisata selatan Lombok memang cukup kompleks. Menurutnya, penyelesaian harus menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan investasi.
“Kami pastikan hak masyarakat, tapi investasi juga harus tetap jalan. Kalau kasus pertanahan terus muncul, investor juga tidak akan percaya di kawasan selatan,” ujarnya.
Faozal pun mendorong agar persoalan ini segera dibahas bersama pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. “Saya kira kita harus duduk bersama agar masalah bisa dilihat seobjektif mungkin,” pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam