LombokPost - Empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely ditetapkan hari ini. Empat orang tersebut informasi yang dihimpun Lombok Post diduga berinisial SA, DN, PA, dan NR. Tiga diantaranya disinyalir laki-laki dan satu orang perempuan.
Saat ini, mereka masih diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB dalam proses gelar perkara.
Terkait informasi penetapan empat tersangka ini, pihak Polres Lombok Barat maupun Polda NTB belum bisa memastikan. Karena sampai saat ini belum ada rilis resmi yang dikeluarkan.
"Gelar perkara dilaksanakan di Polres Lombok Barat. Saya belum dapat laporan," jelas Dirkrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat kepada Lombok Post.
Sementara pihak Polres Lombok Barat juga mengatakan sampai saat ini belum bisa menyampaikan informasi apapun. "Kami akan sampaikan kalau sudah ada informasi resminya," kata Kasi Humas Polres Lombok Barat Iptu Amiruddin.
Pantauan Lombok Post, beberapa saksi tersebut datang ke Polres Lombok Barat didampingi kuasa hukumnya sebelum gelar perkara digelar Rabu siang (15/10). Kemudian beberapa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB juga datang ke Polres Lombok Barat untuk gelar perkara.
Data yang didapati Lombok Post, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana, yaitu orang yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Keempatnya sebelumnya hanya sebagai saksi dalam proses rekonstruksi. Namun dari hasil perkembangan penyidikan, keempatnya kemudian disinyalir turut serta dalam proses pembunuhan Brigadir Esco.
Dengan ditetapkannya empat tersangka baru, otomatis ada lima tersangka yang sudah terjerat kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sempat didesain seperti kasus bunuh diri. Namun setelah diusut penyidik Polres Lombok Barat, baru kemudian terungkap jika ini meruapakan kasus pembunuhan dengan tersangka utama Brigadir Rizka Sintiyani yang merupakan istri Brigadir Esco. (ton)
Editor : Jelo Sangaji