Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KUA-PPAS Berpeluang Ditetapkan Menggunakan Perbup, Pimpinan Dewan Ajak Fraksi Duduk Bersama

Hamdani Wathoni • Rabu, 12 November 2025 | 22:20 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Wakil Ketua DPRD Abubakar Abdullah, dan Ketua Fraksi PKB Fauzi.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Wakil Ketua DPRD Abubakar Abdullah, dan Ketua Fraksi PKB Fauzi.

LombokPost — Penetapan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Lombok Barat belum menemukan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan KUA-PPAS melalui Peraturan Bupati (Perbup) apabila pembahasan tak kunjung rampung hingga batas waktu pekan ini.

"Proses yang benar adalah menyepakati KUA-PPAS terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD yang lebih rinci," jelas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Rabu (12/11).

Dia menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen plafon atau kerangka umum anggaran. Bukan pembahasan teknis yang seharusnya dilakukan pada tahap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harusnya fokus terlebih dahulu pada penetapan plafon anggaran sebelum masuk ke rincian lebih lanjut.

Ia menambahkan, eksekutif telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS dan sesuai ketentuan, DPRD wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu enam minggu. Berdasarkan jadwal, masa pembahasan tersebut berakhir pada pekan ini.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyusunan RAPBD. Pekan depan rencananya RAPBD akan diajukan TAPD ke legislatif.

Kalau sampai batas waktu 31 November RAPBD belum disahkan atau belum ada kesepakatan pembahasan APBD, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Bupati menekankan, pemerintah daerah tetap mengutamakan dialog dan kerja sama dengan DPRD. Ia berharap pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme tanpa harus menggunakan langkah alternatif seperti penetapan APBD melalui Perkada.

"Kami siap dan terbuka untuk dialog. Kepentingan utama kami adalah kepentingan masyarakat dan pembangunan," ujarnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya mengikuti tahapan pembahasan secara berurutan. Ia mengibaratkan langkah mempercepat pembahasan teknis sebelum waktunya sebagai “jama’ qasar”, atau menarik sesuatu yang belum waktunya.

"Kalau memang nanti tidak ada kesepakatan, maka KUA-PPAS akan ditetapkan menggunakan Perbup," tutupnya.

Sementara Ketua Fraksi PKB Fauzi masih bersikeras meminta eksekutif melakukan revisi terhadap KUA-PPAS. Jika hal tersebut tak dilakukan, anggota Banggar tersebut sejak awal tak ingin melanjutkan pembahasan.

"Karena gelondongan (anggaran) di KUA-PPAS itu tidak bisa berubah. Yang bisa berubah itu peruntukannya, misalnya pembangunan jembatan A ke jembatan B," jelasnya.

Dia mengibaratkan, jika belanja modal Rp 120 miliar di KUA-PPAS, maka di RAPBD tidak boleh dia lebih atau kurang dari angka gelondongan KUA-PPAS. "Kalau itu dibolehkan, apa gunanya KUA-PPAS," ucapnya.

Fauzi menyoroti kenaikan BTT yang mencapai 200 persen dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar dan belanja pegawai.

Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi yang dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan respons. Sedangkan Wakil Ketua Abubakar Abdullah menjelaskan jika semua pihak sebaik u mencari jalan tengah atau titik temu dan solusi untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait penetapan KUA-PPAS.

"Semua tahapan pembahasan mengenai penetapan APBD sebaiknya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan bunyi Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ucapnya.

​Maka, baik eksekutif dan legislatif harus mencari titik temu agar tidak ada hal-hal yang merugikan daerah. "Kami mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kepala daerah dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan selama ini. Maka, mari kita mengedepankan kepentingan daerah di atas segalanya," ajaknya.

Solusi atau keputusan terbaik harus diambil mengingat limit waktu yang sangat terbatas. "Saya rasa eksekutif dan legislatif harus duduk bersama. Perlu bekerja sama untuk kepentingan daerah," tandasnya. 

Editor : Marthadi
#Lombok Barat #APBD 2026 #kua ppas #Lalu Ahmad Zaini #DPRD Lobar