LombokPost – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) masih berlanjut. Penyidikan masih dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang menangani kasus ini. Rencananya, dua tersangka dari kalangan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat bakal diperiksa penyidik Selasa, (2/12).
”Iya (pemeriksaan dua tersangka),” jelas Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono dikonfirmasi Lombok Post, Senin (1/12).
Dua pejabat Dinas Sosial Lobar yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui Kabid Dayasos M Zakaki dan Kabid Resos Dewi Dahliana. Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Mataram Nomor: TAP-06/N.2.10/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.
Dari salinan surat pemanggilan kedua tersangka Nomor: SP-257/N.2.10./Fd.1/11/2025, kedua tersangka diminta datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan masih berkaitan dengan proses penyidikan dan pengembangan kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zaenuri.
Ditanya mengenai apakah ada peluang untuk pengembangan pemeriksaan saksi lain dari kalangan anggota DPRD Lombok Barat, dia tak merespons.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid juga membenarkan bakal ada pemeriksaan dua tersangka hari ini. Namun dia juga tidak bisa memastikan apakah kedua tersangka tersebut bakal langsung ditahan atau tidak seperti dua tersangka lainnya,.
”Kalau itu bukan saya yang menentukan. Nanti tergantung penyidik dan Kajari kalau itu,” jelasnya.
Sampai saat ini, kedua pejabat tersebut belum juga ditahan karena alasan pertimbangan strategi penyidikan. Namun apakah hari ini kemudian mereka berdua bakal ditahan, Harun belum bisa memastikan.
Begitu juga ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kalangan anggota dewan dalam kasus pokir ini, Harun menyebut semua tergantung hasil penyidikan nanti. Mengingat anggaran Pokir dewan yang ditempatkan di Dinas Sosial Lombok Barat sebanyak 100 paket di tahun 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi pokir DPRD Lobar tahun 2024 ini, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota DPRD Lobar Ahmad Zaenuri, pihak rekanan Ruspiandi, Kabid Dayasos M Zakaki dan Kabid Resos Dewi Dahliana.
Kegiatan Pokir Ahmad Zaenuri sebanyak 10 paket dengan anggaran Rp 2 miliar ditempatkan di Dinas Sosial Lombok Barat. Dengan rincian delapan paket di Bidang Dayasos dan dua paket di Bidang Resos.
Ahmad Zaenuri dalam penyaluran pokir ini berperan menentukan rekanan sendiri, memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark up jumlah penerima manfaat. Sementara tersangka Ruspiandi berperan sebagai bendera atau penyedia fiktif dengan menerima keuntungan 5 persen.
Untuk dua tersangka dari pejabat Dinas Sosial Lobar M Zakaki dan Dewi Dahliana, mereka berperan menyusun HPS jauh lebih mahal dari harga pasar. Mereka bekerja sama dengan Ahmad Zaenuri menentukan pemenang serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara. Hasil audit Inspektorat Lombok Barat, kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,77 miliar.
Editor : Jelo Sangaji