Lombok Post – Penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024 kembali memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan satu lagi pejabat Dinas Sosial Lombok Barat M Zakaki, Selasa (2/12).
Pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga petang.
Zakaki diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga 18.00 Wita. Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan penahanan terhadapnya. Sementara satu tersangka lain, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dewi Dahliana, masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan.
"Pemeriksaan MZ sudah selesai dan kami lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," jelas Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat.
Zakaki diketahui pejabat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pokir tersebut. Ia juga langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Kasus ini berawal dari alokasi anggaran jumbo yang digelontorkan Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun 2024. Total anggaran untuk program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan usulan pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat.
"Dalam proses penyidikan, Kejari Mataram menemukan bahwa sejumlah paket pokir dengan total pagu Rp 2 miliar delapan paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket di Bidang Rehabilitasi Sosial," jelas Kajari.
Program ini melibatkan beberapa pihak, termasuk tersangka Dewi Dahliana, tersangka M Zakaki anggota DPRD Ahmad Zainuri, serta seorang pihak swasta Ruspiandi yang sebelumnya telah ditahan.
Penyidik menduga para tersangka melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa survei harga pasar. HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga 2023 sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Selain itu, penyidik mengungkap adanya pengaturan pemenang paket pekerjaan dengan cara penunjukan langsung kepada penyedia tertentu, yakni tersangka R, melalui kesepakatan antara pejabat dinas dan tersangka AZ dari unsur legislatif. Pengawasan kontrak juga dinilai tidak dilakukan secara semestinya, sehingga sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak. Bahkan, penyidik menemukan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan sama sekali.
Berdasarkan audit resmi Inspektorat Lombok Barat melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar. Kerugian itu disebut berasal dari mark up harga barang maupun kegiatan fiktif.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka dari unsur legislatif, penyidik turut menambahkan pasal 12 UU Tipikor," jelasnya.
Kejari Mataram menegaskan proses penanganan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang saat ini sedang berjalan. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan membuka kemungkinan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
Editor : Pujo Nugroho