Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satpol PP Pasang Plang Aset Lahan Pemkab Lobar di Desa Batu Mekar, Warga Diimbau Waspada Beli Lahan Sengketa

Hamdani Wathoni • Selasa, 16 Desember 2025 | 08:56 WIB
AMANKAN ASET: Satpol PP Lombok Barat memasang plang aset kepemilikan Pemda di atas lahan seluas 7 hektare di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar.
AMANKAN ASET: Satpol PP Lombok Barat memasang plang aset kepemilikan Pemda di atas lahan seluas 7 hektare di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar.

LombokPost – Sengketa kepemilikan lahan terjadi di atas aset milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar. Dua warga saling mengklaim kepemilikan lahan di atas aset yang bersertifikat atas Pemkab Lobar.

Dengan situasi ini, Pemkab akhirnya memasangi aset lahan tersebut plang kepemilikan untuk menghindari polemik berkepanjangan.

”Ada dua warga saling klaim kepemilikan dengan dasar pipil di atas lahan milik Pemda Lobar. Sementara kita di Pemda punya sertifikat,” beber Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh kepada Lombok Post.

Sengketa lahan ini menurut Rauh sudah berlangsung lama antara Pemkab Lobar dan warga yang mengklaim sebagai pemilik. Namun Pemkab Lobar punya dasar kuat berupa sertifikat kepemilikan No. Sertipikat No.23.01000003251.0. Atas dasar inilah kemudian Pemkab Lobar memasang plang di atas lahan tersebut.

”Ini ibaratnya ada dua orang asing sedang berkelahi di pekarangan rumah kami (mengklaim pekarangan tersebut milik mereka),” ucap Rauh tersenyum.

Pemasangan plang ini juga disebutnya sebagai bentuk pengamanan aset milik daerah. Menyusul Pemkab Lobar beberapa tahun terakhir banyak digugat terkait kepemilikan aset. Beberapa aset berhasil dipertahankan, ada juga yang kalah dalam gugatan. 

Namun semenjak era Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Nurul Adha, semua aset Pemda yang sebelumnya hilang akibat kalah gugatan berupaya dikembalikan. Misalnya seperti aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari. Pemkab Lobar telah mengajukan peninjauan kembali atas lahan tersebut setelah menemukan novum atau bukti baru.   

Kabid Aset BPKAD Lobar Muhammad Erpan yang dikonfirmasi terkait histori kepemilikian aset Pemda Lobar di Desa Batu Mekar menegaskan jika aset yang ada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar itu merupakan aset desa. 

"Lahan ini merupakan aset milik daerah. Bukti kepemilikan sertifikat sudah kami miliki," tegasnya.

Lahan ini milik Dinas Pertanian Lobar seluas 7 hektare ini sudah dikuasai sesuai SK Bupati Lobar tahun 1972. Dibuktikan dengan surat keterangan IPEDA atau kantor yang menangani urusan tanah saat itu.

"Tahun 2017, ada pihak yang kemudian mengklaim. Dia anak pengelola yang menjaga lahan ini," bebernya.

Kemudian ada lagi orang yang mengaku tanah itu merupakan tanah warisannya berdasarkan pipil tahun 1990. Dia menggugat pengelola yang menjaga lahan itu. Ini yang kemudian membuat Pemkab Lobar merasa heran. Karena warga menggugat penjaga lahan bukan Pemda Lobar. 

"Makanya kami berharap kami yang digugat. Ini ibaratnya mereka saling gugat di lahan atas orang," bebernya.

Warga yang mengklaim sebagai pemilik kemudian menjual dengan cara mengkapling ke warga lain. Sehingga banyak warga yang membeli lahan yang dikapling padahal itu milik Pemda Lobar.

Pemda menegaskan memiliki bukti kepemilikan sejak tahun 1972 mulai dari surat keterangan tanah dan pengelolaan. Sehingga BPN Lobar menerbitkan sertipikat tahun 2024. "Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah digugat. Makanya sebagai pemilik lahan kami pasangi plang," tegasnya. 

Dengan kasus seperti ini, masyarakat yang membeli lahan kaplingan diingatkan untuk lebih berhati-hati. Agar tidak menjadi korban membeli lahan sengketa. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Lombok Barat #Lahan #sengketa #Lombok