LombokPost – Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat (Lobar) memastikan sebanyak 292 tenaga honorer tidak akan dilanjutkan kontraknya sebagai tenaga kontrak daerah per 31 Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemetaan ulang kebutuhan tenaga kesehatan dan upaya menekan belanja pegawai agar sesuai mandatori Undang-Undang.
"Totalnya 292 yang tidak dilanjutkan kontraknya. Namun, kemarin ada yang lolos seleksi PPPK paruh waktu atau formasi R4 sebanyak 27 orang," jelas Kepala Dikes Lobar Erni Suryana. Dari total 292 honorer tersebut, sebagian telah terserap melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.
Jika dikalkulasi, sisa tenaga honorer yang benar-benar terhenti kontraknya mencapai 265 orang yang tersebar di kantor dinas maupun Puskesmas.
Di tingkat Puskesmas, pemetaan menunjukkan angka yang cukup signifikan.
Erni merincikan, dari usulan 20 Puskesmas yang ada, kebutuhan riil tenaga sebenarnya hanya 147 orang. Tenaga ini mencakup berbagai lini, mulai dari tenaga kesehatan (Nakes), tenaga IT, akuntan, hingga lulusan SMA sederajat.
Meski kontrak daerah diputus, Dikes Lobar tidak serta merta melepas para tenaga tersebut. Pemerintah daerah tengah mengarahkan sistem perekrutan melalui pihak ketiga atau outsourcing, terutama untuk posisi penunjang seperti cleaning service.
"Kami arahkan ke outsourcing. Ini dilakukan untuk mengurangi beban belanja pegawai dan memindahkannya ke belanja operasional," tambahnya.
Langkah ini dipandang lebih logis secara teknis penganggaran. Sesuai aturan mandatori, belanja pegawai diharapkan berada di angka 30 persen.
Dengan menekan pos belanja pegawai, maka porsi anggaran untuk operasional Puskesmas bisa lebih tinggi.
"Kalau belanja pegawai tidak ditekan, maka untuk investasi aset dan belanja modal guna meningkatkan layanan akan sulit. Fokus kita adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Secara ekonomis, peralihan ke sistem outsourcing diklaim tidak memberikan perbedaan beban yang mencolok bagi daerah, namun lebih tertib secara administrasi keuangan.
Erni membandingkan, tenaga kontrak biasanya menerima sekitar Rp 750 ribu per bulan di luar jasa pelayanan (Jaspel). Sementara itu, standar outsourcing berada di angka Rp1,1 juta, namun nilai tersebut sudah mencakup beban biaya lainnya.
"Intinya kita ingin menekan operasional namun tetap menjaga kualitas layanan di setiap Puskesmas," tutupnya.
Editor : Kimda Farida