LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) terus mempercepat digitalisasi layanan publik.
Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online di Desa Senggigi, Lombok Barat, pada Senin (23/2).
Mengusung tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri”, kegiatan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis mengenai legalitas hukum di era digital.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, saat membuka acara menegaskan bahwa Kanwil adalah perpanjangan tangan pusat dalam menghadirkan kepastian hukum di daerah.
Menurutnya, digitalisasi melalui portal AHU Online adalah solusi agar masyarakat tidak lagi terkendala birokrasi yang rumit.
“Kami mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya legalitas. Dengan layanan mandiri ini, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan transparan,” ujar Mila di hadapan 50 peserta yang hadir.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui akses informasi yang tidak boleh terputus. “Pelayanan tidak boleh berhenti, masyarakat harus tetap mendapatkan informasi,” tegasnya.
Inisiatif ini disambut hangat oleh Pemerintah Desa Senggigi. Kepala Desa Senggigi, Mastur mengapresiasi langkah Kemenkumham NTB yang memilih wilayahnya sebagai lokasi diseminasi.
Menurut Mastur, pemahaman mengenai AHU Online sangat krusial bagi warga Senggigi, terutama dalam memperkuat legalitas usaha lokal.
“Kami berharap informasi ini menjadi modal berharga bagi warga untuk meningkatkan standar usaha mereka melalui jalur hukum yang resmi,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida