Lombok Post – Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali mencuat.
Kali ini, sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kecamatan Narmada mengadukan adanya indikasi pemberian gaji yang dinilai tidak layak sebesar Rp 250 ribu.
"Kami menerima aspirasi dan penyampaian dari para guru, khususnya yang ada di Kecamatan Narmada. Informasi yang mereka kirim, angka yang diterima hanya sekitar Rp250 ribu," ungkap anggota Komisi I DPRD Lombok Barat Hendra Harianto, Rabu (11/3).
Menurut Hendra, gaji yang diterima para guru PPPK Paro Waktu saat ini jauh di bawah angka yang seharusnya. Angka Rp 250 ribu tentu mengagetkan.
Pasalnya, jika merujuk pada Surat Keputusan (SK) kontrak atau perjanjian kerja sebelumnya, gaji minimal yang menjadi acuan adalah sebesar Rp 750 ribu hingga Rp760 ribu per bulan.
Selisih yang mencapai Rp 500 ribu ini memicu tanda tanya besar di kalangan guru maupun pengamat kebijakan publik.
Namun demikian, Hendra menegaskan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan ini.
Langkah cepat yang akan diambil adalah melakukan sinkronisasi data dan mengonfirmasi langsung kepada pihak eksekutif yang bertanggung jawab atas pengupahan tersebut.
"Kami akan pertanyakan dan cross check ke dinas terkait, apakah benar ada perubahan angka tersebut di dalam perjanjian kerja terbaru atau ada kendala lain," tegasnya.
Sementara Pemkab Lobar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pendapatan guru PPPK PW yang disebut hanya menerima gaji sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Informasi tersebut dinilai tidak utuh karena tidak memasukkan komponen pendapatan lain yang diterima oleh guru bersangkutan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat Lalu Najamuddin menegaskan, guru PPPK PW yang menerima gaji Rp 250 ribu merupakan guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Kelompok ini juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.
"Sehingga total pendapatan yang diterima bukan Rp250 ribu, tetapi mencapai Rp2.250.000 per bulan," jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerataan pendapatan di antara guru PPPK PW yang berada di bawah lingkup Dikbud Lombok Barat.
Pemerintah daerah sebelumnya merencanakan penggajian sebagian PPPK PW melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Rencana itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 13 Tahun 2025.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah daerah memperoleh informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembayaran gaji PPPK PW.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Lombok Barat mengambil langkah proaktif untuk memastikan hak para tenaga pendidik tetap terjamin.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengalihkan seluruh tanggung jawab pembayaran gaji PPPK PW dari dana BOSP ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah daerah agar hak pegawai tetap terbayarkan tanpa harus menunggu ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat," ujar Najamuddin.
Selain itu, Pemkab Lombok Barat melalui Dikbud juga menambah alokasi anggaran penggajian PPPK PW sebesar Rp 1.573.440.000.
Dengan penambahan tersebut, total pagu anggaran penggajian PPPK PW di lingkungan Dikbud Lombok Barat kini mencapai Rp 6.853.920.000.
Dalam kebijakan pemerataan pendapatan tersebut, guru PPPK PW yang memiliki Sertifikat Pendidik menerima gaji pokok dari APBD sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sementara guru PPPK PW yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima gaji penuh dari APBD sebesar Rp500 ribu per bulan karena tidak memiliki sumber pendapatan tambahan seperti TPG.
Menurut Najamuddin, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlanjutan sistem penggajian.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan status PPPK PW menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa sejumlah dampak positif bagi para tenaga pendidik.
Salah satunya adalah kepastian status hukum yang memberikan perlindungan dan ketenangan dalam bekerja.
Selain itu, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, total pendapatan bulanan meningkat signifikan hingga Rp 2,25 juta sebagai bentuk apresiasi terhadap kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki.
"Dengan seluruh anggaran penggajian yang kini masuk dalam APBD, sistem penggajian ke depan menjadi lebih stabil dan terencana dalam struktur anggaran daerah," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, lanjutnya, terus berupaya menjembatani dinamika regulasi dari pemerintah pusat agar tidak berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
"Prioritas kami adalah memastikan tidak ada satu pun tenaga pendidik PPPK PW yang kehilangan haknya akibat perubahan status menjadi ASN," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida