LombokPost – Kabar gembira menghampiri ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Setelah sempat dilanda ketidakpastian terkait sumber pendapatan, kini muncul regulasi baru yang membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk menambah penghasilan mereka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar Lalu Najamuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum penting yang mengizinkan ASN PPPK Paruh Waktu menerima pendapatan dari dana BOSP.
"Sudah ada surat edaran dari kementerian yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk insentif teman-teman PPPK Paro Waktu. Kami upayakan ini bisa segera terealisasi sebelum Lebaran agar mereka punya pegangan," ujar Najamuddin saat dikonfirmasi Lombok Post.
Skema pendapatan guru PPPK Paro Waktu sempat menimbulkan kegelisahan. Lantaran para guru khawatir hanya mengandalkan insentif daerah sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Dengan adanya SE terbaru ini, sumber pendapatan mereka kini menjadi tiga pintu yakni gaji pokok daerah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikasi, serta tambahan dari dana BOSP.
"Jika diakumulasi, potensinya bisa mencapai Rp 2,25 juta lebih per bulan. Rinciannya, gaji daerah Rp 250 ribu, ditambah TPG sekitar Rp 2 juta, dan ditambah lagi dari relaksasi dana BOSP tersebut," jelasnya.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, keluhan masih terdengar dari para guru. Misalnya sejumlah guru di wilayah Kuripan mengaku hingga pertengahan Maret ini belum menerima sepeser pun gaji sejak Januari lalu.
Tak hanya itu, kendala administrasi terkait jam mengajar juga membayangi pencairan TPG mereka.
"Kami berharap gaji Januari sampai Maret segera dicairkan. Jujur saja, kalau hanya mengandalkan Rp 250 ribu itu sangat tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," keluh salah satu guru PPPK Paro Waktu di Kuripan yang enggan disebutkan namanya.
Masalah lainnya adalah berkurangnya jam mengajar akibat dialihkan ke ASN PPPK Penuh Waktu.
Hal ini berdampak langsung pada syarat pencairan TPG yang mewajibkan beban mengajar tertentu.
Guru tersebut berharap Dinas Dikbud segera mencarikan solusi teknis agar hak-hak mereka tidak hilang hanya karena masalah pembagian jam kerja.
Editor : Kimda Farida