Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Lombok Barat Resmi WFH Tiap Jumat, Simak Aturan Lengkapnya

Hamdani Wathoni • Jumat, 10 April 2026 | 07:07 WIB
Puskesmas Gerung tetap memberikan pelayanan seperti biasa karena menjadi instansi yang dikecualikan untuk WFH. (TONI/LOMBOK POST)
Puskesmas Gerung tetap memberikan pelayanan seperti biasa karena menjadi instansi yang dikecualikan untuk WFH. (TONI/LOMBOK POST)

 

 

LombokPost - Pemkab Lombok Barat (Lobar) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH). Aturan ini berlaku satu hari dalam sepekan bagi para ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 000.8/6/SETDA/ORG/IV/2026. Dalam edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Lobar dijadwalkan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.

”Kita ikuti WFH. Tapi untuk pelayanan dasar, tetap memberikan pelayanan secara langsung,” tegas Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini.

Langkah ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja digital. WFH diharapkan membuat pola kerja ASN lebih adaptif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini menjadi upaya penghematan energi dan anggaran daerah.

Meski demikian, tidak semua unit kerja bisa bekerja dari rumah. Instansi pelayanan publik strategis tetap wajib ngantor seperti biasa. Di antaranya adalah unit layanan kesehatan seperti RSUD dan puskesmas, kependudukan (Dukcapil), serta layanan perizinan (MPP).

Baca Juga: PLN IP UBP Jeranjang Konsisten Jaga Lingkungan, Raih PROPER Hijau Lagi

Sektor pendidikan dan keamanan juga dikecualikan. Guru PAUD hingga SMP serta petugas pemadam kebakaran dan kebersihan tetap bertugas di lapangan.

Tak hanya instansi, kategori pejabat tertentu dilarang WFH. Pejabat eselon II, eselon III, hingga lurah wajib hadir di kantor. Hal ini demi menjamin kelancaran koordinasi dan pengawasan staf.

Bupati Zaini meminta kepala OPD mengatur jadwal WFH secara bergiliran. Komposisi ASN yang bekerja di rumah maksimal 50 persen. Setiap ASN yang WFH wajib memiliki surat tugas dan target kinerja yang jelas. ”Pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bersamaan dengan WFH, Pemkab Lobar juga memperketat penggunaan fasilitas dinas. ASN didorong menggunakan sepeda atau transportasi ramah lingkungan. Perjalanan dinas dan penggunaan listrik kantor pun mulai dibatasi secara ketat.

Baca Juga: Jalan Rusak Kebon Ayu Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lobar Turun Tangan

Kepala Dinas Kesehatan Lobar Erni Suryana memastikan pelayanan medis tidak terganggu. ”Seluruh puskesmas tetap buka normal. Tidak ada pegawai kami yang WFH,” tandasnya.

Editor : Pujo Nugroho
#WFH ASN Lombok Barat #Aturan WFH ASN #WFH #Pemkab Lombok Barat #Lalu Ahmad Zaini