Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades Senteluk Desak Pemkab Lobar Ambil Alih Tanjung Bias 2

Hamdani Wathoni • Kamis, 30 April 2026 | 16:06 WIB
Muzni
Kepala Desa Senteluk, Muzni

LombokPost – Persoalan aset di kawasan wisata Tanjung Bias 2, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat (Lobar) kembali disorot.

Kepala Desa Senteluk Muzni, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera mengambil alih lahan tersebut untuk dikelola secara profesional demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika kita merujuk pada aturan sempadan pantai, lahan tersebut jelas masuk kategori itu. Namun anehnya, ada sertifikat yang terbit di sana sekitar tahun 2000-an ke atas," ujar Muzni kepada Lombok Post, Rabu (29/4).

​Muzni mengungkapkan, status lahan Tanjung Bias 2 saat ini berada dalam posisi yang janggal secara aturan hukum ruang dan wilayah.

Mengingat, lahan yang kini telah terbit sertifikatnya itu berada di kawasan sempadan pantai.

Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), batas sempadan adalah 30 meter dari empasan ombak tertinggi. Sementara aturan pemerintah pusat lebih ketat, yakni mencapai 100 meter.

Baca Juga: Bangunan Permanen Disinyalir Berada di Sempadan Pantai Tanjung Bias, Kades Senteluk Minta Ketegasan Pemerintah Lakukan Penertiban ​

​​Ironisnya, lahan tersebut kini disewakan oleh pemegang sertifikat kepada para pengguna lapak pedagang.

Dari data yang dihimpun, terdapat sekitar 16 lapak yang ditarik biaya sewa sebesar Rp 6 juta per tahun.

Jika dikalkulasi, perputaran uang dari sewa lahan tersebut mencapai Rp 96 juta per tahun.

​"Hasilnya lumayan besar. Kalau Pemda yang mengelola, tentu ini menjadi potensi PAD yang nyata daripada dinikmati oknum pribadi. Pemda harus berani menggugat penerbitan sertifikat tersebut karena dinilai tidak layak mengingat lokasinya di bibir pantai," tegasnya.

​Muzni juga membeberkan bahwa lahan ini sempat menjadi objek sengketa di pengadilan antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Senteluk.

Sayangnya, dalam proses hukum tersebut, pengadilan memenangkan pihak warga yang mengklaim sebagai pemilik.

Meski demikian, ia menilai Pemkab Lobar memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk melakukan pembatalan sertifikat melalui jalur hukum administrasi negara.

Baca Juga: Hari Posyandu Nasional: Bunda Kikin Dorong Posyandu Mataram Jadi Pusat Layanan 6 SPM

​Harapan besar digantungkan kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini untuk segera merespons usulan ini.

Di bawah kepemimpinan Bupati saat ini yang gencar memaksimalkan aset daerah, Muzni optimistis Tanjung Bias 2 bisa menjadi area terbuka publik yang lebih tertata.

​"Selain menambah kas daerah, pengelolaan oleh Pemda akan menghidupkan ekonomi UMKM masyarakat dengan lebih baik dan teratur. Kami berharap Pak Bupati bisa turun tangan mengambil alih lahan tersebut," pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#Desa Senteluk #Lombok Barat #sengketa #Tanjung Bias #Sempadan Pantai