LombokPost – Proyek pembangunan infrastruktur jalan strategis di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus dikebut. Namun, langkah percepatan ini masih terganjal persoalan yakni pembebasan lahan kaitannya dengan ganti rugi .
Untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB hadir memberikan pendampingan hukum untuk menjamin hak masyarakat tetap terlindungi.
”Prinsip keadilan bagi masyarakat adalah prioritas utama. Masyarakat pada dasarnya setuju dengan pembangunan ini. Namun, ada dinamika terkait nilai kompensasi yang ditawarkan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif,” Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Amin Imran saat menemui Pj Sekda Lobar Ahmad Saikhu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat pada, Selasa (5/5).
Melalui pertemuan dengan Pemkab Lobar, Kanwil Kemenkum HAM memfokuskan upaya mencari solusi atas perbedaan persepsi nilai kompensasi lahan yang belum menemui titik temu.
Baca Juga: Polemik Perusakan Fasilitas Kantor Desa Pansor Berakhir Damai
Meski secara umum masyarakat menyambut baik rencana pembangunan jalan yang diyakini bakal mendongkrak konektivitas dan ekonomi lokal
Pj Sekda Lombok Barat Ahmad Saikhu juga menekankan bahwa pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah.
Dialog terbuka dianggap menjadi kunci. “Agar masyarakat merasa tidak dirugikan, sementara proyek strategis daerah tetap dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pembebasan lahan untuk pelebaran jalan ini diketahui direncakanan dari kompleks kantor Bupati Lombok Barat menuju arah masjid Baital Atiq Gerung. Pelebaran jalan ini akan melalui pemukiman padat penduduk. Inilah yang kemudian membuat rencana pelebaran jalan cukup alot.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Lobar Lalu Ratnawi menjelaskan, tahapan pembebasan lahan ini memang memiliki proses yang cukup panjang. Namun, pihaknya optimis target penyelesaian pembebasan tanah dapat dicapai sebelum akhir tahun ini.
”Tahapannya memang panjang. Saat ini kami sedang menyelesaikan tahap persiapan menuju Penetapan Lokasi (Penlok). Setelah Penlok rampung, barulah tim appraisal akan turun untuk menentukan harga. Jadi, tidak bisa kita bicara harga secara mendetail sebelum Penlok keluar. Tahapannya memang harus urut, tidak bisa dibalik,” jelas Ratnawi secara tegas.
Baca Juga: Pendidikan Transformatif sebagai Jalan Menuju Generasi Kritis dan Berdaya Saing Global
Ia menambahkan, komunikasi dengan warga terdampak terus dilakukan secara simultan. Berdasarkan data Bapenda, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi salah satu acuan, di mana total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembebasan lahan ini diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
Editor : Kimda Farida