Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diminta Angkat Gedung, Pihak AMM Klaim Punya Dasar Hukum Tempati Lahan Pemkab Lobar

Hamdani Wathoni • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:20 WIB
ASET DAERAH: Lahan Pemkab Lobar yang saat ini ditempati pihak AMM Mataram rencananya akan segera diambil alih Pemkab Lombok Barat. (Toni/Lombok Post)
ASET DAERAH: Lahan Pemkab Lobar yang saat ini ditempati pihak AMM Mataram rencananya akan segera diambil alih Pemkab Lombok Barat. (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram menegaskan komitmennya untuk menghormati kebijakan Pemkab Lombok Barat.

Namun demikian, kampus tersebut berpandangan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan status lahan kampus harus tetap berlandaskan kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami di STIE AMM memiliki komitmen kuat untuk selalu menghormati hukum, menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, dan memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat,” ujar Ketua STIE AMM Dr. H. Umar Said, S.H., M.M kepada Lombok Post. 

Dia mengatakan bahwa institusi yang dipimpinnya selalu menempatkan hukum sebagai pijakan utama dalam setiap langkah yang diambil.

Menurut Umar Said, dinamika yang berkembang terkait lahan kampus tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek administratif berakhirnya masa pinjam pakai.

Persoalan tersebut, kata dia, juga harus dilihat dari aspek hukum yang telah melalui proses pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Tak Mau Bayar Sewa, Bupati Lobar Persilakan AMM Angkat Gedung

Ia menjelaskan, dalam Putusan PTUN Mataram Nomor 61/G/2025/PTUN.MTR, khususnya pada pertimbangan halaman 82, majelis hakim menegaskan adanya kesamaan substansi objek sengketa dengan perkara terdahulu yang telah diputus hingga pokok perkara dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pengadilan menilai perkara tersebut memiliki karakter ne bis in idem karena substansi objek sengketa yang dipersoalkan sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus secara final," terangnya.

Dalam hukum perdata, prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata berlaku apabila terdapat kesamaan materi pokok perkara, dasar gugatan, pihak yang berperkara, serta hubungan hukum yang disengketakan.

Karena itu, pihak kampus menilai narasi yang menyebut persoalan telah selesai hanya karena masa pinjam pakai berakhir berpotensi menimbulkan penyederhanaan yang berlebihan.

Sebab, terdapat perbedaan antara status administratif pinjam pakai dan status legal objek sengketa yang telah menjadi pokok perkara di PTUN.

Umar Said juga menyoroti pernyataan yang meminta kampus mengosongkan lahan.

Menurutnya, tindakan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf c, yang mengatur larangan bagi badan atau pejabat pemerintahan untuk bertindak sewenang-wenang.

"Yang dimaksud tindakan sewenang-wenang adalah tindakan tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Meski demikian, STIE AMM menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Kampus berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, dan menempatkan kepentingan pendidikan sebagai prioritas utama.

"Kami percaya semua pihak memiliki niat baik untuk menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, STIE AMM memilih tetap mengedepankan pendekatan akademik, dialogis, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini memaparkan kronologi keabsahan SK pencabutan pinjam pakai aset lahan AMM.

​"Pertama, surat dasar pinjam pakainya itu kan awalnya dibatalkan oleh Pemerintah Lombok Barat. Kemudian, mereka menggugat SK pembatalan tersebut dan menang di pengadilan tingkat pertama, sampai akhirnya berlanjut ke tingkat Kasasi. Namun, yang digugat itu kan hanya SK-nya saja," paparnya.

​Setelah menjabat, Bupati yang karib disapa LAZ tersebut kemudian mengganti SK tersebut dengan mempelajari putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya cabut lagi hak pinjam pakainya. Kemarin, mereka sempat menggugat lagi SK pencabutan yang baru tersebut ke PTUN, namun hasilnya SK pencabutan yang saya keluarkan dinyatakan sah," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Lobar Bidik Jalur Pidana Sengketa Aset Lahan AMM Mataram ke Kejati NTB

​Dengan demikian, SK pencabutan pinjam pakai aset lahan AMM ditegaskannya sudah sah "Iya, sudah sah! Sudah berkekuatan hukum.

Jadi, sebenarnya tidak ada dasar lagi bagi mereka untuk menguasai aset tersebut saat ini. Dengan berlakunya SK pencabutan itu, otomatis hak pinjam pakai sudah tidak ada lagi," imbuhnya.

​Di sisi lain, terkait penertiban aset ini, Pemkab juga sudah melaporkannya dan mendapatkan asistensi langsung dari KPK (Korsupgah).

Kasus ini terus didorong ke Kejaksaan Tinggi karena mereka tidak mau membayar kewajibannya. Sekarang prosesnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi terkait dengan kerugian daerah.

"Saya akan segera surati pihak AMM agar segera keluar dari lahan tersebut," tegasnya.

​Bupati membeberkan pihak manajemen AMM sempat mengajukan tawaran untuk sewa Rp 25 juta per tahun. Nilai ini disebutnya tidak sesuai dengan hasil tim apraisal.

Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi menambahkan jika luas lahan aset Pemkab Lobar yang ditempati AMM saat ini skeitar 18 are. "Nilai appraisalnya Rp 221 juta per tahun," paparnya.

Ditambah, piha AMM disebut Fauzan tidak pernah menghitung biaya yang sudah dimanfaatkan ketika masa pinjam pakai sudah habis selama bertahun-tahun.

"Kami akan ambil alih dalam waktu dekat ini. Tunggu saja!" tandasnya.

 

Editor : Kimda Farida
#AMM #Lombok Barat #Sengketa Lahan AMM #hukum #Sengketa Lahan