LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan sengketa pemanfaatan lahan seluas 1.852 meter persegi di Jalan Pendidikan yang saat ini digunakan STIE AMM merupakan persoalan keperdataan terkait pemanfaatan aset daerah.
Pemkab menilai polemik yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
"Fakta yang paling mendasar adalah tanah tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Lombok Barat. Bahkan dalam proses gugatan perdata yang mereka ajukan sendiri, status kepemilikan tanah oleh Pemkab tidak pernah dipersoalkan," ujar Asisten III Setda Lombok Barat Fauzan Husniadi.
Dia mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah memiliki sertipikat atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Menurutnya, status kepemilikan aset tersebut tidak pernah dibantah oleh pihak STIE AMM. Sehingga, pihaknya meminta agar pihak AMM untuk angkat kaki jika tidak mau membayar sewa atas pemanfaatan lahan tersebut.
"Hari ini kami akan bersurat memberikan tenggat waktu untuk mengosongkan lahan AMM. Kami beri waktu 14 hari, kalau tidak mau keluar kami akan minta keluar paksa," tegasnya.
Baca Juga: Diminta Angkat Gedung, Pihak AMM Klaim Punya Dasar Hukum Tempati Lahan Pemkab Lobar
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, hubungan hukum antara Pemkab Lobar dan STIE AMM saat ini adalah hubungan keperdataan terkait pemanfaatan tanah.
Karena itu, persoalan yang sedang berlangsung semestinya ditempatkan dalam kerangka sewa-menyewa aset daerah.
"Logikanya sederhana. Dalam hubungan sewa-menyewa, pihak yang memanfaatkan tanah tentu tidak bisa menentukan sendiri nilai sewa yang harus diterima pemilik tanah. Pemilik aset memiliki kewajiban mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah," tegasnya.
Fauzan juga menyoroti adanya perbedaan angka sewa yang pernah diajukan pihak STIE AMM. Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, STIE AMM disebut meminta nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 50 juta per tahun.
Namun dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Pemkab tertanggal 22 Mei 2026, angka yang diajukan berubah menjadi Rp 25 juta per tahun.
"Perbedaan usulan tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi. Di satu sisi meminta angka tertentu melalui gugatan, di sisi lain mengajukan angka berbeda dalam surat resmi. Ini yang kami nilai tidak mencerminkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan," katanya.
Padahal, Fauzan menegaskan bahwa nilai sewa berdasarkan tim apraisal sebesar Rp 241 juta per tahun. Nilai ink ditawarkan Pemkab bukan ditetapkan secara sepihak. Nilai tersebut berasal dari hasil penilaian independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemkab tidak bisa menentukan angka sesuka hati. Nilai sewa yang digunakan merupakan hasil appraisal dari tim penilai independen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah justru berpotensi melanggar aturan apabila menyewakan aset negara jauh di bawah nilai wajar yang telah ditetapkan melalui mekanisme penilaian resmi.
"Kami terikat regulasi. Jika aset daerah dimanfaatkan dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian daerah, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Baca Juga: Tak Mau Bayar Sewa, Bupati Lobar Persilakan AMM Angkat Gedung
Meski demikian, Pemkab Lobar mengaku tetap menghargai kontribusi STIE AMM dalam dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat. Namun sebagai institusi pendidikan swasta yang menjalankan kegiatan secara mandiri, STIE AMM dinilai tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan aset milik pemerintah.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Barat Bagus Dwipayana menjelaskan jika SK Pemberhentian Pinjam Pakai aset lahan AMM sudah dikeluarkan bupati tahun 2025.
Jika pihak yang memanfaatkan aset tidak bersedia membayar sesuai nilai wajar yang ditetapkan berdasarkan aturan, maka aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemilik sahnya.
"Saat ini mereka menggugat lagi di PN Mataram terkait nilai apraisal (biaya sewa). Sidangnya saat ini tahap mediasi. Tapi intinya kalau tidak mau membayar, silakan keluar," jelasnya.
Ditambah, hasil audit BPK juga memerintahkan untuk segera menyelesaikan mekanisme sewa sesuai Permandagri Nomor 19 Tahun 2016.
Pihak AMM yang berupaya dikonfirmasi langsung oleh Lombok Post terkait polemik pemanfaatan lahan ini masih belum bersedia diwawancarai.
Editor : Redaksi Lombok Post