LombokPost-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberhentikan 31 tenaga honorer setelah proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paro waktu mereka tidak dapat dilanjutkan akibat kesalahan penginputan data pada tahap pendataan awal.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Lombok Barat melakukan berbagai upaya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena sistem penerbitan NIP telah terkunci sehingga perubahan data tidak memungkinkan dilakukan," jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lombok Barat Rizky Bani Adam.
Dia mengatakan kesalahan data yang terjadi meliputi ketidaksesuaian formasi guru Sekolah Dasar sebanyak 11 orang serta kesalahan data kualifikasi pendidikan terhadap 20 orang tenaga honorer.
Baca Juga: 3.046 PPPK Paro Waktu Kota Mataram Bakal Terima Gaji ke-13
Menurutnya, sejak permasalahan tersebut diketahui, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah berupaya maksimal untuk mencari jalan keluar agar data yang keliru dapat diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Bupati telah menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk melakukan segala upaya dengan semaksimal mungkin untuk mencari solusi ke pusat, tapi ternyata segala upaya yang dilakukan terbentur oleh sistem," ujar Rizky, sapaannya.
Ia menjelaskan, berbagai komunikasi dan koordinasi telah dilakukan dengan pihak BKN maupun Kementerian PAN-RB. Namun karena proses penerbitan NIP sudah memasuki tahapan yang tidak memungkinkan dilakukan perubahan data, maka usulan perbaikan tidak dapat diproses.
Akibatnya, penerbitan NIP bagi 31 tenaga honorer tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengambil keputusan yang berat dengan memberhentikan para tenaga honorer yang terdampak.
Rizky menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki alternatif kebijakan lain yang dapat ditempuh dalam persoalan tersebut. Sebab, apabila tenaga honorer tetap dipertahankan bekerja tanpa dasar administrasi yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi baru di kemudian hari.
"Pemerintah daerah juga tidak dapat mengambil kebijakan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi baru, terutama terkait mekanisme pembayaran gaji," jelasnya.
Baca Juga: Bagaimana Ini, Gaji PPPK Paro Waktu Hanya Cukup 10 Bulan
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Pemkab Lombok Barat telah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi tempat tugas para tenaga honorer bersangkutan untuk segera menyampaikan informasi pemberhentian secara resmi.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan serta memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang terdampak.
Pemkab Lombok Barat juga berharap persoalan ini menjadi pelajaran penting dalam proses pendataan kepegawaian agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan administrasi yang berakibat pada hilangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh status kepegawaian.
Pemerintah daerah memastikan seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Akbar Sirinawa