LombokPost — Sebanyak 31 orang tenaga honorer Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali mendatangi gedung DPRD Lombok Barat.
Kehadiran mereka yang diterima langsung oleh Komisi I dan Komisi IV ini bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paro Waktu mereka yang hingga kini belum kunjung diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan kejelasan status kami. Apakah ada harapan NIP kami bisa diterbitkan atau tidak," jelas perwakilan dari guru honorer yang hadir Mira Budiartika.
Guru honorer SDN Keru, Narmada ini mengungkapkan rasa cemas dan ketidakpastian yang dialami oleh rekan-rekannya selama enam bulan terakhir. Mereka memang diberikan kesempatan untuk tetap mengajar sampai Desember mendatang.
Baca Juga: Pemkab Beri Solusi bagi 31 Honorer Lobar yang Tak Terbit SK-nya, Diakomodir BLUD Hingga Dana BOS
Namun sudah enam bulan mereka tak terima gaji. Meskipun belakangan keluar aturan jika pembayaran honor guru diatur bisa melalui dana BOS dan BLUD.
"Cuma kalau yang sudah dapat Serdik tidak bisa dapat dari dana BOS," cetusnya.
Demi mendapatkan kepastian status dan mengawal proses pengurusan NIP ini ke Jakarta, para guru honorer bahkan sampai rela melakukan iuran swadaya (patungan) untuk membiayai keberangkatan perwakilan mereka.
"Jujur, perasaan kami sebenarnya belum plong karena status kami ini masih menggantung. Kami khawatir jika nanti tiba-tiba muncul peraturan baru yang justru menyisihkan posisi kami kembali," ungkapnya.
Terlebih muncul informasi jika PPPK Paro Waktu bakal diangkat jadi PPPK penuh waktu. Di satu sisi mereka belum menerima NIP.
"Kami sangat berharap NIP ini bisa segera keluar sebagai penguat agar kami bisa terus berbakti menjadi guru di Lombok Barat," harap Mira dengan penuh cemas.
Selain dari kalangan guru, keluhan serupa juga disampaikan honorer Nakes. Sonya, Bidan Puskesmas Lingsar mengaku tak bisa mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel) lantaran tak punya NIP.
"Gaji honor memang saya dapatkan. Tapi jaspel sudah tidak saya terima lagi sejak Januari," akunya.
Baca Juga: Kesalahan Input Data Berujung Pemberhentian 31 Tenaga Honorer Akibat NIP Pegawai Tak Bisa Terbit
Untuk itu, para honorer berharap, gerak bersama antara DPRD dan jajaran eksekutif Lobar ke Jakarta nanti dapat membawa angin segar dan memberikan keputusan final yang berpihak pada nasib pengabdian mereka yang sudah berjalan puluhan tahun.
Ketua Komisi I DPRD Lobar Ahyar Rosidi menyatakan, melalui pertemuan ini seluruh benang kusut dan permasalahan yang terjadi selama ini akhirnya dapat terbuka secara objektif. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah memberikan penjelasan gamblang mengenai status kepegawaian para guru tersebut.
Menurut Ahyar, persoalan administrasi di tingkat daerah sebenarnya sudah sepenuhnya rampung.
"Antara daerah dengan teman-teman honorer ini sebenarnya sudah tidak ada masalah, sudah selesai kalau kita mengacu pada hasil rapat hari ini. Sekarang tinggal mencari tahu apa sebenarnya masalah substansi yang ada di pusat sehingga NIP teman-teman kita ini belum juga bisa keluar," tegas Ahyar usai memimpin jalannya hearing.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Lobar berkomitmen untuk segera menyambung aspirasi para guru honorer ini langsung ke tingkat pusat.
Pihak legislatif berencana melakukan kunjungan kerja ke Komisi II DPR RI sekaligus berkoordinasi langsung guna memanggil Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami berencana membawa perwakilan dari BKD, Dinas Dikbud, dan jika memungkinkan, perwakilan dari guru honorer yang sedang berjuang ini agar permasalahannya clear," tambah Ahyar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lobar Lalu Najamuddin, meminta para guru honorer untuk tidak panik mengenai pemenuhan hak mengajar dan honor mereka.
Baca Juga: DPRD Dorong Kenaikan Gaji Guru Honorer Lombok Utara
Ia menjelaskan bahwa status guru non-ASN saat ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Mendiknas Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi kesempatan mengajar bagi guru non-ASN hingga Desember 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, guru-guru non-ASN ini masih diberikan kesempatan mengajar dan honornya tetap dibayarkan melalui dana BOS. Dari 31 guru yang terdata, ada sekitar 13 orang yang sedang disesuaikan administrasinya.
"Jadi bukan tidak dibayar, tapi memang kita harus mengikuti regulasi yang dinamis ini agar tidak menjadi temuan BPK di kemudian hari," jelas Lalu Najamuddin.