Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Lobar Soroti SILPA Rp 337 Miliar, Pertanyakan Dugaan Deposito APBD 2025

Hamdani Wathoni • Rabu, 1 Juli 2026 | 19:06 WIB
TANYAKAN KEJELASAN: Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi dan Wakil Ketua DPRD Abubakar Abdullah saat memimpin rapat gabungan komisi dengan TAPD dan OPD Pemkab Lobar, Rabu (1/7). (Dok DPRD Lobar)
TANYAKAN KEJELASAN: Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi dan Wakil Ketua DPRD Abubakar Abdullah saat memimpin rapat gabungan komisi dengan TAPD dan OPD Pemkab Lobar, Rabu (1/7). (Dok DPRD Lobar)

LombokPost - DPRD Lombok Barat menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2025 yang mencapai sekitar Rp 337 miliar.

Nilai tersebut disebut sebagai SILPA terbesar dalam sejarah pengelolaan keuangan daerah di Lombok Barat dan menjadi perhatian serius dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat gabungan pimpinan DPRD, komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, rapat belum menghasilkan kesimpulan karena TAPD dinilai belum mampu menyajikan data yang dibutuhkan DPRD.

"Ini bisa dikatakan menjadi sejarah karena SILPA tahun ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi.

Menurutnya, hampir seluruh anggota DPRD mempertanyakan penyebab tingginya sisa anggaran tersebut. Ivan mengaku DPRD telah menyiapkan berbagai data untuk menguji penjelasan pemerintah daerah. Namun, saat diminta memberikan penjelasan, TAPD disebut belum siap menyampaikan data pendukung sehingga rapat harus ditunda.

"Kami meminta data agar bisa mencocokkan antara data legislatif dan eksekutif. Tapi mereka meminta waktu untuk melengkapi data tersebut. Karena itu rapat kami hentikan dan akan dilanjutkan setelah TAPD membawa data yang riil," katanya.

Baca Juga: Komisi I DPRD Lobar Siap Dudukkan Pemkab dan AMM Terkait Sengketa Aset Lahan

Dalam rapat itu juga muncul informasi mengenai dugaan penempatan dana APBD dalam bentuk deposito di bank daerah. Namun, Ivan menegaskan informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak eksekutif.

"Kalau memang ada deposito dan dilakukan sesuai ketentuan melalui perjanjian kerja sama, tentu ada dasar hukumnya. Tetapi itu juga yang kami pertanyakan, mengapa harus didepositokan. Sampai rapat ditutup mereka belum bisa memberikan jawaban," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah menilai besarnya SILPA menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah. Menurutnya, anggaran pemerintah seharusnya segera berputar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, bukan mengendap.

Ia mengatakan DPRD masih mendalami berbagai kemungkinan penyebab rendahnya realisasi belanja. Mulai dari kesiapan organisasi perangkat daerah hingga persoalan regulasi.

"Kalau kita punya uang, jangan uang itu dianggurkan. Anggaran harus beredar di masyarakat. Karena itu kami ingin mengetahui apa alasan mendasar sehingga anggaran tidak segera dieksekusi," katanya.

Menurut Abubakar, penempatan dana dalam deposito pada triwulan pertama menjadi pertanyaan besar karena pada periode tersebut semestinya program pembangunan mulai berjalan. Ia menyebut kondisi itu bisa menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Husnan Wadi mengungkapkan pihaknya telah lebih dulu mendalami persoalan deposito tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, penempatan dana dalam deposito memang dilakukan dan telah dilengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Baca Juga: Dukung Refocusing Penerima, Anggota DPRD Lobar Sebut MBG Tak Tepat Sasaran

PKS tersebut, kata Husnan, dibuat sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya mencatat belum adanya dasar kerja sama terkait pengelolaan bunga deposito.

"Pertimbangannya agar bunga deposito dapat memberikan manfaat dan masuk menjadi pendapatan asli daerah. Dana itu juga tidak terikat sehingga kapan saja bisa ditarik," jelasnya.

Meski demikian, Husnan menilai besarnya SILPA tetap harus dievaluasi karena berpotensi menyebabkan banyak kegiatan pemerintah tidak berjalan. Menurutnya, jika anggaran mengendap hingga berpindah menjadi SILPA, maka masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tertundanya program pembangunan.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa selama hampir setengah tahun kegiatan di OPD tidak berjalan optimal. Ini yang harus dijelaskan secara komprehensif oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Sorotan lebih keras disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat Fauzi. Ia mengaku menemukan data yang menunjukkan sekitar Rp 300 miliar dana APBD 2025 sempat ditempatkan dalam deposito pada Agustus 2025.

Berdasarkan data tersebut, Fauzi menyatakan pihaknya patut menduga besarnya SILPA telah direncanakan sejak awal.

"Saya secara pribadi sebagai Sekretaris Fraksi PKB patut menduga SILPA sebesar kurang lebih Rp 300 miliar ini direncanakan. Karena ketika kami melihat data, ada penempatan dana APBD dalam deposito sekitar Rp 300 miliar pada Agustus 2025," katanya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan dugaan tersebut masih akan didalami melalui rapat lanjutan bersama TAPD dan sejumlah OPD. DPRD, kata dia, ingin memperoleh penjelasan utuh mengenai alasan penempatan dana tersebut serta kaitannya dengan rendahnya realisasi berbagai program pembangunan.

"APBD itu bukan untuk ditabung, tetapi dibelanjakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Besok kami kembali memanggil TAPD dan sejumlah OPD agar semua persoalan ini menjadi terang," tandasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Silpa #Lombok Barat #deposito #DPRD Lobar #APBD