Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Hamdani Wathoni • Senin, 13 Juli 2026 | 10:02 WIB
BERPOLEMIK: Sengketa aset lahan milik Pemkab Lobar STIE AMM memasuki babak baru setelah Pemkab Lobar menang putusan banding di PT TUN. (Foto: Toni/Lombok Post)
BERPOLEMIK: Sengketa aset lahan milik Pemkab Lobar STIE AMM memasuki babak baru setelah Pemkab Lobar menang putusan banding di PT TUN. (Foto: Toni/Lombok Post)

 

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan kemenangan dalam upaya penyelamatan aset daerah.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak Akademi Manajemen Mataram (AMM), sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan Pemkab Lobar.

​Kepastian hukum ini disambut baik oleh tim hukum dan jajaran eksekutif Pemkab Lobar setelah menerima salinan putusan resmi dari pengadilan.

​"Alhamdulillah, barusan saya dikirimkan putusannya oleh rekan kantor hukum. Pada intinya, permohonan banding dari pihak pemohon banding, yaitu AMM, kalah. Putusan di tingkat pertama dikuatkan," ujar kuasa Hukum Pemkab Lobar Dr. Lalu Anton Hariawan.

Dalam Putusan Nomor 26/B/2026/PT.TUN.MTR, putusan sebelumnya terkait SK pencabutan pinjam pakai yang dibuat oleh BupatI Lalu Ahmad Zaini dikuatkan.

"Amar putusan tingkat banding tersebut secara jelas menguatkan posisi Pemkab Lobar atas kepemilikan dan pengelolaan aset yang selama ini disengketakan," Imbuhnya.

Baca Juga: Komisi I DPRD Lobar Siap Dudukkan Pemkab dan AMM Terkait Sengketa Aset Lahan
​​

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 61/G/2025/PTUN.MTR tertanggal 28 April 2026. Selain menolak substansi banding, putusan ini juga menghukum pihak AMM untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, di mana untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

​Anton, sapaannya menegaskan, dengan adanya putusan ini, maka Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Barat tahun 2025 mengenai pencabutan izin pinjam pakai aset daerah tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

​"Yang digugat oleh pihak AMM kan SK tahun 2025 tentang pencabutan pinjam pakai itu. Setelah dilakukan gugatan, ternyata ditolak di tingkat pertama. Begitu mereka melakukan banding, alhamdulillah putusan tingkat pertama dikuatkan. Ini menjadi dasar bahwa SK Bupati Lobar sah secara hukum," tambahnya.

​Merespons kemenangan hukum tersebut, jajaran eksekutif Pemkab Lobar bergerak cepat. Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda lagi proses pengambilalihan aset daerah tersebut secara fisik.

Baca Juga: Dampak Polemik Lahan, Mahasiswa STIE AMM Jauh Berkurang


Sejak awal, Pemkab Lobar berkomitmen penuh untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan daerah, tanpa gentar menghadapi perlawanan hukum dari pihak mana pun.

​"Dari awal sudah saya sampaikan, apa pun yang akan mereka lakukan, kami akan tetap mengambil alih aset itu. Apalagi posisi kita sudah menang sekarang," tegas Fauzan.

​Fauzan mengisyaratkan bahwa tindakan tegas berupa eksekusi di lapangan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat demi kepastian pemanfaatan aset daerah.
​"Tunggu saja akhirnya nanti seperti apa. Langkah segera eksekusi pasti itu. Dalam waktu dekat ini kami akan eksekusi karena kejelasan h vukumnya sudah ada," pungkasnya.

Ditambahkannya, Pemkab Lobar kini tengah berkoordinasi internal untuk mematangkan teknis eksekusi tersebut agar berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Terpisah pihak STIE AMM dikonfirmasi Lombok Post melalui Ketua Umar Said masih bersikukuh punya dasar yang kuat menempati lahan saat in.

"Jadi walaupun sudah ada diterbitkan SK Bupati tetap tidak ada gunanya karena kita sudah pegang putusan terdahulu Nomor 132/B/2021/PT.TUN.SBY Tanggal 8 Juni 2021 jo.Putusan Nomor 391 K /TUN/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan putusan No. 147 PK /TUN/2022 Junctis Putusan PN Mataram Nomor 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr, tanggal 18 November 2021 yang telah berkekuatan Hukum tetap yang telah  memenangkan perkara kita terdahulu," ucapnya kepada Lombok Post.

Menurutnya, tindakan Pemkab Lombok Barat adalah tindakan sewenang-wenang. BupatiLombok Barat sekarang ini dikatakannya telah melanggar asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik ( vide ) pasal 10 ayat (1) huruf b dan g UU RI Nomor 30 Tahun 2014  tentang Administrasi Pemerintahan.

"Termasuk (melanggar) amanah pasal 28 C Ayat ( 1) Juncto pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yang menjamin hak setiap warganegara untuk mendapatkan pendidikan serta mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tudingnya.

Bupati dikatakannya seharusnya mempertimbangkan dampak yang terjadi sebagai konsekwensi diterbitkannya SK tersebut terhadap generasi sekarang. Khususnya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada STIE AMM yang berasa di atas tanah obyek sengketa.

"Sudah selayaknya Bupati mendahulukan kepentingan umum mahasiswa dengan STIE AMM secara aspiratif, akomodatif, dan mufakat sebagaimana putusan yang memenangkan STIE AMM terdahulu," tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Gugatan #Lombok Barat #STIE AMM Mataram #Lahan #STIE AMM