DPRD Lobar dan PT Tripat Sebut Akses Satu Pintu Pura Meru di Taman Narmada Demi Lindungi Aset Negara

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB
CEK LAPANGAN: Anggota Komisi II DPRD Lobar saat berkunjung ke Taman Narmada, Sabtu (25/7).
CEK LAPANGAN: Anggota Komisi II DPRD Lobar saat berkunjung ke Taman Narmada, Sabtu (25/7).

 

LombokPost-DPRD Lombok Barat bersama PT Tripat meluruskan polemik pengaturan akses Pura Meru di Taman Narmada. Kebijakan penataan satu pintu dilakukan untuk menjaga aset negara dan mengendalikan kawasan cagar budaya.

Ketua Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi menegaskan Taman Narmada dan Pura Meru merupakan aset negara. Pengelolaannya dipercayakan kepada Pemkab Lobar berdasarkan Keputusan Mendikbud RI Nomor 243/M/2015. Operasional kawasan ini dikelola oleh BUMD PT Tripat.

Husnan menilai tudingan pembatasan ibadah bagi umat Hindu hanya bentuk miskomunikasi. Pengaturan akses bertujuan mengendalikan kawasan dan menjaga bangunan tua yang berisiko. Ia mendukung langkah PT Tripat dalam mengelola aset daerah secara profesional.

”Saya pikir ini hanya misskomunikasi. Karena belum tahu kedudukan posisi masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Pendaki Asal Narmada Terjatuh di Jalur Selatan Rinjani

DPRD mendukung langkah PT Tripat dalam menjalankan tugas pengelolaan aset daerah. Ia menilai pengaturan akses menjadi kewenangan pengelola selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Tugas PT Tripat adalah mengelola aset daerah secara profesional sehingga tetap terjaga sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap PAD. Karena itu, jika diterapkan sistem satu pintu sebagai bentuk pengendalian, hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengelola.

Husnan juga mengapresiasi langkah PT Tripat yang telah memberikan akses khusus kepada pemangku pura melalui penyerahan kunci gerbang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen agar kegiatan keagamaan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Direktur PT Tripat Wewe Anggreaningsih membantah tuduhan menghalangi umat beribadah. Menurutnya, penguncian gerbang dan sistem satu pintu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kawasan.

”Beberapa kali gerbang digunakan sebagai akses masuk rombongan yang bukan untuk kegiatan keagamaan, termasuk aktivitas foto pranikah maupun kendaraan yang masuk tanpa koordinasi. Karena itu diperlukan pengendalian agar kawasan tetap tertata,” katanya.

Baca Juga: Ritual Mandian Keris Sasak di Taman Narmada, Jadi Tradisi Leluhur dan Magnet Wisata Lombok Barat

Wewe menjelaskan, PT Tripat telah menyerahkan kunci gerbang kepada pemangku pura sehingga akses bagi umat yang hendak beribadah tetap tersedia. Bahkan, pihaknya mengaku telah berulang kali mengundang berbagai pihak untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan operasional kawasan, namun belum memperoleh respons yang diharapkan.

Sebagai pengelola, PT Tripat, lanjutnya, berkomitmen menjaga keberlangsungan aset daerah sekaligus membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Namun, setiap penyelesaian persoalan harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar fungsi pelestarian kawasan dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Lombok Barat cagar budaya NTB taman narmada