LombokPost - Nasib puluhan tenaga PPPK paro waktu di Lombok Barat menggantung. Hak gaji bulanan puluhan petugas belum dicairkan sejak awal tahun. ”Ada 35 orang P3K paruh waktu dinyatakan lulus kala itu,” kata Anggota Komisi IV DPRD Lobar Muhammad Munip, Senin (3/8).
Pusat telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi puluhan PPPK. Namun pemkab belum juga menerbitkan surat keputusan pengangkatan. ”Sehingga gajinya dari bulan Januari sampai sekarang belum diberikan,” sesalnya.
Polemik kejelasan status pegawai menjadi alasan utama penundaan gaji. Keberadaan para pegawai dinilai masuk dalam ranah Balai Wilayah Sungai yang ada di provinsi. ”Disampaikan memang masih ada permasalahan di status pegawai,” ungkapnya.
Baca Juga: Dana BOS Kini Bisa untuk Honor PPPK di NTB, Tambahan Rp 500 Ribu per Bulan
Formasi perekrutan P3K secara resmi diajukan pemerintah. Pemkab beralasan puluhan tenaga kerja berasal dari BWS provinsi. Surat pengembalian puluhan tenaga tersebut bahkan sudah dilayangkan ke provinsi. ”Pak sekda sudah bersurat ke Dinas PU Provinsi,” bebernya.
Secara faktual para pegawai tetap bekerja aktif di lapangan. Penjagaan pintu air dilaksanakan rutin demi menjaga kelancaran irigasi pertanian.
”Mereka tetap bekerja menjaga pintu air di beberapa daerah Lombok Barat,” tuturnya.
Baca Juga: Saat Daerah Lain Kesulitan, Pemprov NTB Amankan Gaji PPPK dan PPPK Paro Waktu hingga Akhir Tahun
Tugas harian penjaga pintu air sangat menunjang ketahanan pangan. Program prioritas presiden tersebut terancam terganggu akibat tidak jelasnya status. ”Mereka betul-betul menunjang program utama dari presiden,” jelasnya.
Dewan mendorong eksekutif segera menyelesaikan sengketa status. Kepastian penyerahan wewenang ke Pemprov NTB harus diputuskan secara resmi. ”Tentu harus segera diserahkan secara resmi, apakah ini pemkab atau pemprov,” desaknya.
Setiap pekerja berhak menerima upah atas kinerja yang dilakukan. Konflik kewenangan antarinstansi tidak boleh merugikan hak-hak dasar pegawai. ”Siapapun tetap namanya pekerja tentu harus diberikan haknya tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK Paro Waktu Mataram Dicairkan Lebih Dulu
Formasi awal pengangkatan diajukan langsung BKD Lobar. NIP diterbitkan pusat berdasarkan usulan tersebut.
Seharusnya karena kelulusan peserta secara otomatis menjadi tanggung jawab penuh daerah penerima. Maka secara regulasi tentu itu menjadi tanggung jawab daerah. ”NIP mengacu pada usulan formasi waktu diusulkan,” jelas Munip.
Untuk diketahui pihak eksekutif enggan menerbitkan SK pengangkatan lantaran masalah struktur. Dinas PUPR Lobar tidak memiliki bidang khusus penanganan BWS. ”PUPR itu tidak ada bidang BWS di Lombok Barat,” katanya.
Komisi IV DPRD bakal memanggil dinas terkait secara lintas sektor. Rapat dengar pendapat diagendakan melibat jajaran Pemprov NTB dan BWS. ”Kita menunggu instruksi pimpinan dijadwalkan memanggil OPD,” janjinya.
Penyelesaian bersama diperlukan agar tidak merugikan puluhan pegawai P3K Paruh Waktu tersebut. Hak keuangan puluhan petugas pengairan wajib segera direalisasikan. ”Agar menjadi clear permasalahannya dan orang bekerja dapat haknya,” pungkasnya. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Liputan Berita Lombok Post