LombokPost - Perubahan peringkat desil penerima bantuan sosial (bansos) memicu gelombang sanggahan warga di Lobar.
Teranyar, delapan kepala keluarga di Desa Bajur mendatangi kantor desa setelah peringkat desil mereka tergeser, yang berimbas pada status kepesertaan bansos.
”Ada delapan kepala keluarga mengajukan sanggah akibat perubahan desil,” kata Kades Bajur Ahmad Husni.
Baca Juga: Tangani Polemik Desil, DPRD Lobar Dorong Pemkab Segera Kumpulkan Kades
Penurunan peringkat desil warga tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Dalam beberapa kasus, data warga meleset akibat dampak pinjaman online hingga penyalahgunaan identitas pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus-kasus tersebut akhirnya terbaca dalam sistem pendaftaran sosial ekonomi nasional, sehingga mengubah tingkat kesejahteraan warga secara sepihak.
Baca Juga: KIP Kuliah Terancam Desil Diatensi DPR RI Lalu Hadrian Irfani Saat Serap Aspirasi RUU Sisdiknas
”Pemdes memfasilitasi seluruh berkas usulan perbaikan data masyarakat,” tegas Husni.
Perubahan data ini merupakan bagian dari penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses tersebut mengintegrasikan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dengan basis data kependudukan Dukcapil.
Baca Juga: Kerjaan Kupas Bawang, Masuk Desil Kaya
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bansos makin tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Lobar Arief Suryawirawan mengimbau warga agar tak ragu melayangkan sanggahan jika menemukan data yang tidak sesuai.
Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting untuk memangkas ketidaktepatan sasaran bansos.
”Tingkat kesalahan data bantuan sosial sudah jauh mengalami penurunan,” ujar Arief.
Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa jalur resmi untuk mengajukan sanggahan maupun pengusulan warga baru.
Selain mengajukan perbaikan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos, warga dapat melapor langsung melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa.
Arief menegaskan akurasi data sangat bergantung pada kepekaan aparat di tingkat tapak. Proses pendataan idealnya berakar dari riil kondisi masyarakat paling bawah.
”Pengusulan terbaik harus dimulai dari tingkat RT yang paham warga,” tuturnya.
Pemda sendiri menetapkan jadwal rutin untuk pembaruan data setiap bulannya. Usulan dan sanggahan dari tingkat desa dibuka berkala setiap tanggal 1 hingga 10. Setelah itu, rekapitulasi tingkat kabupaten diproses pada tanggal 12 sebelum disahkan oleh bupati.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah data ganda atau warga mampu yang masih terdaftar sebagai penerima. ”Sosialisasi prosedur pengusulan dan sanggahan terus dikencangkan ke desa,” pungkas Arief. (nur/r8)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post