
LombokPost-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur menegaskan perubahan desil warga bukan menjadi kewenangan Dukcapil.
Urusan desil berada di Dinas Sosial, sementara Dukcapil hanya memfasilitasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
“Adapun terkait masalah portal Perlinsos yang saat ini digalakkan pemerintah, itu ranah Dinsos bukan di Dukcapil,” terang Kepala Dukcapil Lotim Parihin, Rabu (9/9).
Parihin menjelaskan, Dukcapil selama ini hanya memfasilitasi masyarakat untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat mengakses portal Perlinsos.
Aktivasi dilakukan agen Perlinsos maupun masyarakat sendiri. Perlinsos dan IKD disebut dua hal yang berbeda.
Bahkan, kata dia, sebelum adanya Perlinsos, Dukcapil lebih dulu menggalakkan aktivasi IKD.
Hal itu dilakukan setelah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk percepatan IKD dengan target aktivasi tahun ini mencapai 15 persen.
“Nah alhamdulillah, dengan adanya Perlinsos ini kami juga merasa terbantu proses percepatan aktivasi IKD. Sehingga capaian aktivasi IKD kita saat ini masuk dalam 10 besar tertinggi nasional,” jelasnya.
Disebutkan, setelah adanya Perlinsos, banyak pihak ikut membantu mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD, mulai dari agen Perlinsos, SDM PKH, pemerintah desa, dan pihak lainnya untuk mendaftar Perlinsos.
Kendati ada anggapan masyarakat bahwa perubahan desil dilakukan di Dukcapil, dirinya memaklumi hal itu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




