LombokPost - Skandal besar meledak di Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto jadi korban penyadapan ilegal.
Dan pertanyaan kritis wartawan dalam sebuah konferensi pers yang bikin semua orang deg-degan: Apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga disadap?
Jawaban Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, bikin bertanya-tanya.
Baca Juga: AC Milan dan Adidas Bersatu, Hasilkan Kontrak Terbesar Sepanjang Sejarah Italia
"Wallahu a'lam bishawab," kata Yusril sambil tertawa kecil saat dicecar wartawan di Trinity Tower, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Yusril mengaku sampai sekarang belum tahu. "Yang baru saya dengar adalah bapak presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah pak wakil presiden juga ikut disadap atau tidak," tegasnya.
Pernyataan itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal. Mereka adalah:
Baca Juga: AC Milan Siap Jadikan Adrien Rabiot Pemain Bergaji Tertinggi
- LSP: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri yang kini jadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
- ASN: Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri
- EH: Irjen Eko Hadi Santoso
Dirangkum dari berbagai sumber, ketiganya sudah ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu orang lagi berinisial SU masih saksi.
Bagaimana Modusnya? Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkap, sejak Januari 2025 hingga 2026, para tersangka memasukkan nomor telepon presiden dan pejabat lain ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), sistem rahasia Polri untuk penyadapan sah, tapi dilakukan tanpa prosedur. Tanpa surat perintah, tanpa laporan polisi.
Baca Juga: Kronologi Prabowo Diduga Disadap, Bareskrim Ungkap Modus dan Tetapkan 3 Tersangka
Sasarannya bukan cuma Presiden Prabowo. Tapi juga menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Oktober 2026, mereka diduga panik dan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari LIMS. Seorang petugas yang melihat itu melapor. Laporan polisi dibuat 30 Oktober 2026, dan kasus pun terbongkar.
Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, ELSAM Desak Polri Periksa Kemungkinan Penggunaan Spyware
Menko Yusril menegaskan kasus ini bukan makar. Pasal yang dipakai adalah Pasal 258 dan 332 KUHP tentang penyadapan dan intersepsi, serta Pasal 32 UU ITE, ancaman 10 tahun penjara.
"Bayangkan seorang presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana. Itu masalah serius bagi negara," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril juga memastikan Presiden Prabowo sudah tahu dia disadap, setelah dapat laporan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Prabowo kemudian perintahkan usut tuntas secara objektif.
Baca Juga: Pameran Kemitraan Australia–NTB, SIAP SIAGA Soroti Penguatan Ketangguhan Bencana
Sekarang publik menunggu: jika Presiden saja bisa disadap, siapa lagi? Dan jawaban Yusril soal Wapres Gibran yang cuma dijawab Wallahu a'lam itu justru bikin spekulasi makin liar.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Lombok Post Online