Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Kadispar Lotim Ditahan Tersangkut Kasus Dugan Tipikor Penataan Pusuk Sembalun

Administrator • Rabu, 20 Maret 2019 | 09:59 WIB
TERIMA PELIMPAHAN: Dua tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan pusuk sembalun, menjalani proses tahap dua dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum di Kejari Mataram, kemarin (19/3).
TERIMA PELIMPAHAN: Dua tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan pusuk sembalun, menjalani proses tahap dua dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum di Kejari Mataram, kemarin (19/3).

MATARAM-Kasus dugaan korupsi penataan kawasan pusuk sembalun, Lombok Timur (Lotim) masuk tahap penuntutan. Kemarin (19/3), penyidik kepolisian melimpahkan dua tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.


Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Yogi membenarkan pelimpahan tahap dua kasus . Penyidik telah merampungkan kasus tersebut usai jaksa menyatakan berkas kedua tersangka telah lengkap atau P21.


”Sudah limpah dengan dua tersangka,” kata Yogi, kemarin.


Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, Kasi Pidsus Kejari Mataram Wasita Triantara mengatakan, kedua tersangka diputuskan untuk ditahan. Mereka sementara ini dititipkan di Rutan Selong selama 20 hari.


”Tersangka kita tahan di Rutan Selong,” tutur Wasita.


Selama penahanan tersangka, penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan keduanya. Setelah itu rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk menjalani persidangan.


”Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” ujar dia.


Di kasus ini, dua orang yang menjadi tersangka adalah Khairil Anwar Mahdi dan Samsul Ahyar. Nama pertama merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Kadisbudpar) Lotim, sementara Ahyar diketahui sebagai rekanan. Saat proyek bergulir Khairil bertindak selaku PPK sekaligus KPA.


Proyek pembangunan sarana dan prasarana wisata Pusuk Sembalun menelan dana sebesar Rp 1,6 miliar. Anggaran tersebut digelontorkan Kementerian Pariwisata kepada Disbudpar Lotim pada 2015 silam. Peruntukannya digunakan membangun gapura, taman pusuk, dan gerbang selamat datang.


Namun dalam perjalanannya, pengerjaan objek sarana dan prasana wisata Pusuk Sembalun ini diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Selain pengerjaannya yang tidak tuntas, fisik sejumlah proyek yang telah selesai dikerjakan rupanya tidak tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengerjaan.


Hal tersebut menjadi temuan saat ahli dari Universitas Mataram melakukan pengecekan proyek fisik yang berada di objek wisata Pusuk Sembalun ini. Dari dugaan rasuah ini, penyidik kepolisian mendapat nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 280 juta.(dit/r2)

Editor : Administrator
#Kriminal