Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Parsel Lotim, Mahkamah Agung Bebaskan Syahmat

Administrator • Senin, 2 Maret 2020 | 13:56 WIB
BERNAFAS LEGA: Terdakwa Syahmat berjalan ke luar persidangan di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. Syahmat dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (Suharli/Lombok Post)
BERNAFAS LEGA: Terdakwa Syahmat berjalan ke luar persidangan di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. Syahmat dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (Suharli/Lombok Post)

MATARAM-Jaksa harus gigit jari. Kasasinya atas kasus korupsi pengadaan Parsel Lombok Timur (Lotim) dengan terdakwa Syahmat mental di Mahkamah Agung (MA). ”Putusannya sudah keluar sejak 24 Februari lalu. Amar putusannya menolak kasasi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi, kemarin (28/2).


Majelis hakim MA yang diketuai Mohammad Askin serta hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Yakni, membebaskan Syahmat dari hukuman. ”Di PN Tipikor, Syahmat bebas. Itu dikuatkan hakim MA,” ujarnya.


Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Pemda Lotim untuk mengganti uang kerugian negara yang sudah dibayarkan Syahmat. Sebesar Rp 175 juta. ”Pemda harus mengganti,” kata pria yang akrab disapa Ozi itu.


Dia menerangkan, Ozi belum menerima petikan putusan MA. Biasanya, petikannya turun pada satu hingga tiga bulan ke depan. ”Nanti kalau sudah turun petikannya, kita sampaikan lagi,” ungkapnya.


Pada proses persidangan, Syahmat dituntut selama 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


JPU berupaya meyakinkan hakim atas tindakan Syahmat yang menggunakan anggaran tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN sebanyak Rp 2,5 miliar untuk membagi parsel Lotim.


Tetapi, berdasarkan fakta persidangan, hakim PN Tipikor yang diketuai AA Ngurah Rajendra serta hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi berpendapat lain. Penyaluran yang dilakukan Syahmat sudah sesuai aturan. ”Hakim PN berpendapat unsur pasalnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.


Anggaran TKD di pemkab Lotim telah disahkan pada APBD murni 2014 sebanyak Rp 4 miliar. Tetapi, pada APBD perubahan, nilai anggarannya berkurang menjadi Rp 2,5 miliar.


Pengurangan itu sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena sudah menjalalankan sesuai prosedur, sehingga Syahmat dinyatakan bebas oleh majelis hakim.


Parsel lebaran itu disalurkan kepada seluruh ASN dan lembaga vertikal lainnya. Seperti, kejaksaan, polisi, pengadilan, dan lembaga vertikal lainnya. (arl/r2)

Editor : Administrator
#Parsel Lotim #Headline #pn mataram #Syahmat